CIANJUR // Anggota TPS di desa Sukaraharja Kecamatan Cibeber Cianjur Diduga langgar peraturan KPU no 8 Tahun 2022 pasal 35 ayat 1 tentang persyaratan menjadi ketua KPPS, yang sudah melanggar administrasi Pemilu dengan izasah dibawah SLTA.
Dalam Pelanggaran Administrasi tersebut yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) meloloskan semua calon anggota KPPS yang mendaftar menggunakan ijazah di bawah SLTA dan meloloskan calon anggota (KPPS).
Peraturan tersebut dari 23 TPS yang ada di wilayah pemerintahan desa Sukaraharja kecamatan Cibeber untuk para anggota TPS di duga memakai ijasah Sekolah Dasar (SD), yang seharusnya menurut peraturan KPU ketua dan anggota TPS pemilu mimimal ber ijasah SLTA atau sederajat.
H.A selaku tokoh setempat ke wartawan mengatakan,'' Kita bukanya merendahkan tingkat SD nya tapi mengacu kepada peraturan KPU yang harus di laksanakan ucapnya.
Menurutbya, Temuan tersebut telah diregister oleh Panwaslu Kecamatan, kemudian dilakukan penanganan pelanggaran dengan menggunakan mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
"Salah satu mekanisme yang dilakukan oleh panwaslu dengan cara pemanggilan terhadap calon anggota KPPS terpilih, PPS, dan PPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut, kata H.A rabu, (14/02/24).
Sedangkan ketua KPPS Saat ditemui sedang tidak ada ditempat, kata salahseorang yang ada di lokasi TPS, yang enggan disebutkan namanya itu.
Jurnalis : Tedi Somantri