Netsembilan.com Indramayu-
Panwaslu Kecamatan Indrammayu Tertibkan APK di masa Tenang
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Uumum Nomor3 tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.Dimana tepat pada hari minggu tanggal 11 Februari 2024
sampai dengan hari selasa 13 Februari 2024.
Saat pers dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu Muji Zain Naufal didampingi Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Sukma Samarudin SH, dan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muhamad Bisri S.Pd serta dihadiri oleh seluruh pengawas desa se-kecamatan Indramayu.
"Memasuki tahapan masa tenang, sebagaimana bunyi Pasal 1 Angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakuka aktivitas kampanye pemilu”artinya bahwa calon anggota legislativemaupun presiden dan wakil presiden dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, tatap muka, rapat terbatas, rapat umum, kampanye media socialdan pemasangan alat peraga kampanye.
Kami, Jajaran Panwaslu Kecamatan Indramayu, Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Indramayu, Pengawas TPS Se-Kecamatan Indramayu dan Petugas SATPOL PP melakukan pembersihan alat peraga kampanye di seluruhwilayah kecamatan indramayu, yang berada di jalan raya maupun di area privat seperti rumah milik pribadi, pekarangan milik pribadi dan posko pemenangan. Pembersihan tersebut kami lakukan selama 3 hari dimulai tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 februari 2024.
"Adapun alat peraga kampanye yang kami lakukan pembersihandiantaranya, baligho sejumlah1500 buah, spanduk sejumlah 367 buah, poster sejumlah 270 buah, stiker sejumlah 265, banner sejumlah 82 buah, dan bendera 368 buah. Total keseluruhan alat peraga kampanye yang kami lakukan pembersihan sejumlah 2.853 buah." Tuturnya.
"Pihaknya juga memberikan imbauan kepada Partai Politik khususnya diwilayah kecamatan indramayu, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang dalam bentuk apapun. Sebagaimana bunyi Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum“Selama masa tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya, b. memilih pasangan calon, c. memiih partai politik peserta pemilu tertentu, d. memilih calon anggota dpr, dprd provinsi, dan dprd kabupaten/kota tertentu dan/atau, e. memilih calon anggota dpd tertentu." Tuturnya. (Ari)