Kamis 15/05/2025

Iklan

Iklan

Terduga Pelaku Penyerangan Posko Rekapitulasi Neng Eem Marhamah Ternyata Kades Aktif

klikindonesia
27 Feb 2024, 16:38 WIB Last Updated 2024-02-27T09:38:42Z

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers jelaskan ketiga tersangka dugaan penyerangan dan pembakaran mobil di Posko Rekapitulasi Neng Eem Marhamah Zulfa HIZ di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet berhasil diamankan berkat kerjasama dengan Ditreskrim Polda Jabar. Motif salah satu pelaku yang berstatus Kades Aktif berinisial S (43) adalah sakit hati.

NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Oknum  Kepala Desa (Kades) Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon S (43) ternyata menjadi salah satu terduga pelaku penyerangan dan pembakaran dua unit kendaraan operasional milik salah satu Caleg DPR RI Jabar III, Neng Eem Marhamah Zulfa HIZ dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Posko Rekapitulasi yang berlokasi di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet beberapa waktu lalu. 

"Saudara S bersama AN (30) dan A (35) menjadi aktor dibalik peristiwa tersebut. Dan berhasil ditangkap oleh kepolisian dalam waktu sepekan," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aazhari Kurniawan. Selasa (27/02/2024).
Kapolres Cianjur menjelaskan, adapun motif pembakaran tersebut, didasari rasa sakit hati S karena tidak dilibatkan kembali sebagai tim sukses Caleg DPR RI Jabar III, Neng Eem Marhamah Zulfa HIZ. Kemudian, dalam menjalankan aksinya ketiganya menargetkan salinan C1 suara yang dipegang saksi dari pihak Caleg tersebut. 

"S dan kedua terduga pelaku lainnya berhasil diamankan berkat kerjasama antara Polres Cianjur bersama Ditreskrimsus Polda Jabar," jelas Kapolres Cianjur.

S ini, lanjut Kapolres Cianjur, di Tahun 2019 adalah salah satu tim pemenangan korban atau Caleg DPR RI. Namun kemudian ada suatu permasalahan, sehingga di tahun 2024 ini tidak dilibatkan.

"Kami masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain," sambungnya. 

AKBP Aszhari Kurniawan menegaskan, oknum Kades ini juga bertindak sebagai yang menyuruh, dan ada di lokasi. Namun demikian pihak Polres masih akan dalami lagi, apakah ada yang menyuruh S, atau masih adakah sosok lain selaku otak dibalik kejadian ini.

"Akibat perbuatannya, S bersama - sama AN dan A  terancam dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara," tandasnya. (Ruslan Ependi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terduga Pelaku Penyerangan Posko Rekapitulasi Neng Eem Marhamah Ternyata Kades Aktif

Iklan