SUBANG- Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketentraman pada malam takbiran lebaran Idul Fitri 1445 H, Polres Subang geledah puluhan kios penjual miras dan amankan ratusan botol miras, Selasa, 09 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Giat penggeledahan kios penjual minuman keras tersebut dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., bersama Personil Polres Subang dan Polsek Jajaran.
Giat tersebut dilakukan guna mengantisifasi terjadinya keributan, tawuran ataupun kriminalitas lainnya pada saat malam takbiran atau malam lebaran Idul Fitri.
Adapun kios kios penjual miras yang dilakukan penggeledahan oleh Petugas Polres Subang diantaranya,
1. Toko/ warung penjual miras tanpa izin milik DWI EKA LESTARI yang berlokasi di Kp. Salam Rt/Rw. 04/13 Ds. Salamjaya Kec. Pabuaran kab. Subang.
2. Toko/ warung milik EVA yang berlokasi di Kp. Ciloa Ds. Cibogo Kec. Cibogo kab. Subang.
3. Toko/ warung penjual miras milik WILLY yang berlokasi di Buana Subang Kencana Kel. Karanganyar Kec. Subang kab. Subang.
Sementara tujuh Toko/ warung penjual miras tanpa izin yang berlokasi di Kec. Subang, Kabupaten Subang, terpantau tutup atau tidak berjualan.
Satu Toko/ warung yang berlokasi di Kp. Sukamulya Kec. Cibogo Kab. Subang juga terpantau tutup
Toko/ warung penjual miras tanpa izin yang berlokasi di Kp. Cinangsi Kec. Cibogo Kab. Subang juga tutup.
Adapun barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan petugas Polres Subang dari toko Dwi Eka Lestari diantaranya,
• 113 botol Anker Besar
• 41 botor kecil Anggur merah
• 7 botol AO Besar
• 4 botol AO Kecil
• 21 Botol intisari
• 1 Botol Ice Land
Sementara miras yang berhasil diamankan dari toko Eva berupa,
• 4 Botol AO Kecil
• 5 Botol Anggur Kolesom Kecil
• 4 Botol Anggut Kolesom Besar
• 5 Botol AO Besar
• 3 Botol Kawa - kawa
• 2 Botol Intisari
Sedangkan miras yang berhasil diamankan dari toko Willy diantaranya,
• 4 Botol Intisari Besar
• 4 Botol Anggur Kolesom Besar
• 2 Botol Anggur Merah Besar
• 1 Botol Anggur Besar Gold
Jumlah Total keselurahan miras yang berhasil diamankan pada malam lebaran Idul Fitri sebanyak 221 botol miras berbagai merk.
Dalam giat nya para petugas Polres Subang tersebhut tengah menjalankan Perda Kab. Subang No. 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kab. Subang.
Sementada tindakan yang dilakukan oleh petugas dalam giat tersebut diantaranya
- Mendatangi TKP
- Melakukan penggeledahan
- Mengamankan barang bukti
- Riksa pelaku/ penjual
- Laksanakan tipiring
- Melaporkan kepada pimpinan
Disampaikan Kapolres Subang giat ini sengaja dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kegaduhan atau aksi kriminalitas pada malam takbiran.
Karena berdasarkan pengalaman pada tahun tahun sebelumnya selalu ada aksi tawuran antar warga atau antar geng motor yang diduga meminum minuman keras terlebih dahulu.
Oleh karenanya untuk mengantisipasi kejadian serupa kami ambil langkah cipta kondisi dengan cara merampas seluruh minuman keras yang biasa di jual di kios atau toko toko tertentu yang sudah kami kantongi titik titik lokasinya.