Minggu 13/04/2025

Iklan

Iklan

KPU menetapkan 50 Kursi Legislatif DPRD Kabupaten Indramayu

klikindonesia
2 Mei 2024, 22:43 WIB Last Updated 2024-05-02T15:43:00Z



Netsembilan.com Indramayu- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu tetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024, Kamis, (2/5/2024).


“Sore ini kita sudah melaksanakan rapat pleno terbuka sebagai tahapan dan sesuai dengan jadwal Pemilu 2024, ini sesuai dengan ketentuan pasal 418 ayat (3) undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, termasuk dengan penetapan,” ucap Ketua KPU Masykur saat diwawancara.

Dia menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam berita acara  Nomor 97/PL.01.9-BA/3212/2024. Dimana tanggal 2 Mei 2024 terlihat penetapan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Indramayu.


“Pleno ini menjadi dasar bagi pelantikan anggota DPRD kabupaten Indramayu tahun 2024, juga sesuai dengan masa akhir jabatan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2019,” jelasnya.


Selain itu, ini juga sebagai dasar bagi bagi parpol untuk mengusul bakal calon pasangan kepala daerah pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Indramayu di tahun 2024.


“Untuk kegiatan hari ini sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa DPRD kabupaten Indramayu ada 50 kursi, PKB 10 kursi, Gerindra 6 kursi, PDI.P 12 kursi, P. Golkar 14 kursi, Nasdem 2 kursi, PKS 3 kursi, P. Demokrat 2 kursi, dan Perindo 1 kursi,” tutup Masykur. 

(Ari)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU menetapkan 50 Kursi Legislatif DPRD Kabupaten Indramayu

Iklan