Yudi Sanjaya
NET9.COM//SUBANG- Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman, A.Md, beserta Unit Reskrim berhasil amankan tiga remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang salah satu pelakunya perempuan dengan TKP Desa Jabong Kecamatan Pagaden.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolsek Pagaden saat digelar Konferensi Pers di halaman Mako Polsek Pagaden, Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam giat Konferensi Persnya Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman menyampaikan kronologis kejadian terkait curanmor tersebut bermula pada 14 Mei 2024 diketahui sekira pukul 18.30 WIB, di Kampung Jabong RT 025/006 Desa Jabong Kecamatan Pagaden, telah tertangkap tangan tiga orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan satu unit kendaraan roda dua motor Honda Beat Nopol T 6966 WF warna putih tahun 2013.
Pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara masuk ke halaman rumah korban kemudian mendorongnya keluar rumah dan di luar sudah menunggu rekan pelaku, namun karena motor hasil curiannya tidak dapat dihidupkan ahirnya para pelaku mendorong motor hasil curian dengan menggunakan kaki.
Tak berselang lama aksi pelaku diketahui oleh warga dieriaki maling sehingga banyak warga berdatangan langsung menangkap dan menyerahkan pelaku kepada petugas Polsek Pagaden.
Ketiga pelaku tersebut, RR (19) warga Desa Sukamulya; dan RD (23) warga Desa/Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, serta satu perempuan, SR (23), warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan/Kabupaten Subang.
Kini ketiganya tengah mendekam di rumah tahanan Mapolsek Pagaden namun pelaku perempuan dititipkan di Mapolres Subang
Kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.