Iklan

Iklan

PPS KABUPATEN SUBANG RESMI DILANTIK, SEKDA SUBANG HARAP PILKADA 2024 SUKSES DENGAN MENJAGA NETRALITAS, PROFESIONAL DAN INDEPENDEN

klikindonesia
26 Mei 2024, 14:37 WIB Last Updated 2024-05-26T07:37:41Z



NET9. COM - //- Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2024, bertempat di aula Sawala Ageung, Laska Hotel. Minggu (26/5/24).

Adapun jumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilantik langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang sebanyak 759 orang sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang Nomor 795 Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Subang Abdul Muhyi menyampaikan bahwa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Subang berasal dari masing-masing kecamatan se-Kabupaten Subang.

Anggota PPS yang telah dilantik terdiri dari PPS yang sudah berpengalaman di Pemilu 2024 dan anggota baru yang siap berkolaborasi untuk keberhasilan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Subang dengan baik dan berkualitas.

"Sebuah keberhasilan tidak terlepas dari peran serta dari PPS.  Pemerintah, PPS dan peserta pemilih memiliki peran penting dan sangat strategis. Oleh karena itu dukungan dari semuanya sangat penting untuk bagaimana menyukseskan Pilkada yang akan terlaksana pada tanggal 27 November 2024 bisa berjalan sukses sesuai dengan harapan."

Sementara itu, Sekda Kabupaten Subang H. Asep Nuroni dalam sambutannya mengapresiasi segenap jajaran KPU atas kerja keras dalam menyelesaikan tahapan seleksi sampai dengan pelantikan PPS di Kabupaten Subang. 

Sekda berharap kepada para anggota yang terpilih, untuk dapat bertugas dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab untuk menyukseskan Pilkada 2024 serta dapat menjaga netralitas, profesionalitas dan independensi. 
"Pahami seluruh aturan atau regulasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu, terapkan seluruh prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sesuai pasal 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menyebutkan ada 9 prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu mandiri, jujur, hadir, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel efektif dan efisien." 

Selain itu, Sekda Subang juga berpesan untuk memperkuat kerja tim di jajaran PPS dan sekretariat, saling melengkapi dan terbuka serta jaga dan tingkatkan koordinasi dengan pihak desa/kelurahan dan tokoh masyarakat serta tokoh agama. 
"Maka oleh karena itu kepada anggota PPS yang telah dilantik agar dapat langsung berkoordinasi dengan pihak kepala desa atau kelurahan, melakukan silaturahmi dan berkoordinasi tentang fasilitas yang dapat dipergunakan dalam pelaksanaan tugas PPS nantinya serta berkoordinasi tentang sekretariat TPS desa/kelurahan."

"Kesuksesan ini berkat kita bersama dan kondisi yang kondusif dari berbagai aspek. Dari aspek partisipasi pemilih di Kabupaten Subang cukup tinggi, bahkan setara dengan rata-rata partisipasi di tingkat Jawa Barat termasuk dari aspek konflik pun atau gugatan nyaris tidak ada", pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan  unsur Forkopimda, kepala Kesbangpol, perwakilan OPD, para Ketua dan perwakilan Partai Politik, jajaran KPU Kabupaten Subang, unsur Forkopimcab, perwakilan BPJS dan tamu undangan lainnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PPS KABUPATEN SUBANG RESMI DILANTIK, SEKDA SUBANG HARAP PILKADA 2024 SUKSES DENGAN MENJAGA NETRALITAS, PROFESIONAL DAN INDEPENDEN

Terkini

Iklan