Iklan

Iklan

YLBHC Ajak Masyarakat Cianjur Kritisi Proses Pilkada 2024

klikindonesia
27 Mei 2024, 17:22 WIB Last Updated 2024-05-27T10:22:03Z

Halal Bihalal dan Diskusi YLBHC menyoroti tiga hal indikator pelanggaran yang kemungkinan terjadi pada ajang Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cianjur.

NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) laksanakan Halal Bihalal dan Diskusi di Jalan Siti Boededar No (Masjid Agung) No.128, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur. Diskusi tersebut mengambil tema Pilkada Cianjur 2024 Sebagai Barometer Cianjur Kedepan. Hadir pada kesempatan ini pungsionaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur, Nurdin Hidayatullah, Aktivis LSM Palu Gada, Acep Wowo, dan para undangan lainnya.

Ketua YLBHC, Ubun Burhanudin berharap diskusi yang dilaksanakan ini menjadi sebuah masukan kepada para pemangku kebijakan hingga pada akhirnya menghadirkan Pilkada serentak yang berkualitas.

"Baik itu proses tahapan maupun pemenang Pilkada yang dihasilkan adalah benar yang terbaik untuk masa depan masyarakat Cianjur," ujar Ubun. Senin (27/05/2024).

Mantan Ketua YLBHC, Unang Margana menyoroti indikator negatif pada ajang Pilkada kedepan yaitu money politik, netralitas ASN maupun tidak adanya isue adanya calon perorangan. Hal diatas wajib menjadi sorotan publik karena masyarakat Cianjur yang akan menerima imbas dari semua indikator diatas.

"Khusus peluang calon perorangan seolah-olah tersendat oleh kebijakan penyenggara Pemilu karena tahapan yg terlalu cepat," tukasnya. 

LBH diharapkan, lanjut Unang, menjadi barometer sikap kritis terhadap penyenggara Pemilu. Masyarakat harus diajak berani kritis demi meminimalisir indikasi perbuatan melawan hukum pada ajang Pilkada nanti.

"Pokoknya jangan sampai LBHC lembek terhadap ketidakadilan baik itu pelanggaran hukum, kemanusiaan maupun politik," sambungnya.

Sementara Nurdin Hidayatullah mengatakan, Pemilu adalah asas penghormatan negara kepada demokrasi yang mengedepankan kehendak rakyat. Menyangkut dinamika didalamnya, termasuk segala hal pelanggaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak manapun.

"Secara hukum, hasil dari Pemilu dipastikan tidak bisa digugat ke PTUN. Ini menurut peraturan yang baru di sahkan. Namun apabila bukti pelanggaran tersebut kuat bisa diajukanke MK. Terkecuali perbuatan melawan hukumnya bersipat pidana, maka bisa langsung diproses dengan segera oleh Pengadilan Negeri," tutupnya singkat. (Ruslan Ependi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • YLBHC Ajak Masyarakat Cianjur Kritisi Proses Pilkada 2024

Terkini

Iklan