NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Direktur Bengkel Politik Cianjur (BPC), Unang Margana, menilai putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara PHPU Pileg 2024 yang terregistrasi Nomor : 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024, wajib diapresiasi. Dimana putusan tersebut menyatakan hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 harus dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang.
"Menurut saya, putusan MK ini selaras dengan amar putusan Pengadilan Negri Cianjur yang menghukum terpidana saudara Somantri selaku Kepala Desa Mentengsari, kecamatan Cikalongkulon yang kedapatan berbuat curang pada Pemilu 2024 lalu," ujar Unang kepada netsembilan.com.
Unang menjelaskan, putusan MK hanya terfokus pada Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon. Dan memerintahkan dilakukannya pemungutan suara dan penghitungan suara ulang di di TPS 12, 13, 14, 15 dan 16.
"Apakah hasilnya akan merubah komposisi perolehan suara dan kursi DPRD kabupaten Cianjur ? Itu bukan urusan kami. Yang jelas semua pihak wajib mengawal putusan ini," katanya.
Dengan demikian, lanjut Unang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur wajib pula melaksanakan amar putusan MK ini. Dan mengevaluasi penyelenggaraan proses pemungutan suara terdahulu agar tidak terjadi kembali di kemudian hari.
"Tegasnya, KPU harus berani menjatuhkan sangsi berat terhadap KPPS di tempat terkait," tutupnya. (Ruslan Ependi)