Iklan

Iklan

Cabuli Lima Orang Muridnya, Sat Reskrim Polres Subang Tangkap Pelaku Seorang Guru PNS

klikindonesia
7 Jun 2024, 06:13 WIB Last Updated 2024-06-06T23:13:29Z


SUBANG- Sungguh biadab..!! seorang guru PNS di salah satu SD di Kecamatan Cipeundeuy tega cabuli lima orang anak didiknya yang duduk di bangku kelas V dan kelas di SD tersebut. 

Sat Reskrim Polres Subang berhasil amankan guru PNS pelaku pencabulan tersebut yang kini tengah mendekan di rumah tahanan Mapolres Subang. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi jajaran Sat Reskrim Polres saat menggelar Konferensi Pers siang tadi di Lapangan Apel Polres Subang, Kamis, 06 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. 

Giat konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Subang,  Iptu Herman Saputra, S.H., M.H.,
PJU dan Perwira Polres Subang beserta sejumlah Personel Polres Subang. 

Pelaku Tindak Pidana Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur tersebut berinisial S (57th) Laki Laki, PNS Guru, dengan alamat Kec. Cipeundeuy Kab. Subang.

Sementara korban pencabulan tersebut diantaranya, 
1. SO (11th), Perempuan, Pelajar Kelas 5 SD, Kec. Cipeundeuy, Kab. Subang. 
2. ND (15th), Perempuan, Pelajar Kelas 6 SD, Kec. Cipeundeuy, Kab. Subang. 
3. DA (11th) Perempuan, Pelajar Kelas 5 SD, Kec. Cipeundeuy, Kab. Subang. 
4. RA (12th) Perempuan, Pelajar Kelas 6 SD, Kec. Cipeundeuy, Kab. Subang. 
5. NR (11th) Perempuan, Pelajar Kelas 6 SD, Kec. Cipeundeuy, Kab. Subang. 

Adapun Modus Operandi kasus pencabulan tersebut yakni tersangka melakukan perbuatan Cabul terhadap korban dengan cara menempelkan kemaluan tersangka ke lengan korban pada saat mengajar /menjelaskan pelajaran kepada korban.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yang merupakan seorang guru PNS yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Setiap Orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
 Adapun waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni pada hari Selasa, 19 September 2023 sekira jam 08.00 Wib di salah satu SD di Kec. Cipeundeuy Kab. Subang. 

Dan barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni pakaian Korban. 

Kini tersangka tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejat nya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cabuli Lima Orang Muridnya, Sat Reskrim Polres Subang Tangkap Pelaku Seorang Guru PNS

Terkini

Iklan