SUBANG- Dalam satu bulan selama bulan Mei kemarin, Sat Narkoba Polres Subang berhasil ungkap 11 kasus Penyalah gunaan Narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra
Sentanu saat menggelar Konferensi Pers siang tadi Jumat, 07 Juni 2024 sekitar
pukul 09.00 WIB bertempat di lapangan Apel Mako Polres Subang.
Giat konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., bersama
Wakapolres Subang, Kasat Narkoba Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, Kasi
Humas Polres Subang, KBO Sat Narkoba Polres Subang, beserta sejumlah Personel
Sat Narkoba Polres Subang.
Selama Periode bulan Mei Ta. 2024, Satuan Reserse Narkoba
Polres Subang telah mengungkap dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 dan
Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin dengan rincian sebagai berikut
Jumlah kasus sebanyak
11 kasus terdiri dari,
1. Kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu = 7 (tujuh) Kasus
2. Kasus Narkotika Gol. 1 jenis Tembakau Sintetis = 1 (satu)
Kasus
3. Kasus Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin = 1 (satu)
Kasus
4. Kasus Peredaran Psikotropika sebanyak dua Kasus.
Sementara jumlah tersangka yang berhasil diamankan Sat
Narkoba Polres Subang sebanyak 12 tersangka, terdiri dari
1. Tersangka Narkotika Gol. 1 jenis Sabu = 8
(delapan)Tersangka
2. Tersangka Narkotika Gol. 1 jenis Tembakau Sintetis = 1
(satu) Tersangka
3. Tersangka Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin = 1 (satu)
Tersangka
4. Tersangka Peredaran Psikotropika = 2 (dua) Tersangka
Semua tersangka berjumlah 8 orang dalam kasus Narkotika
tersebyt seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial sebagai berikut ,
1. S.P Alias DOGLO
2. A.Y Alias KONCLENG
3. H.B Alias TEPLEK
4. R.G
5. G.S
6. F.A Alias DOMPU
7. R.F Alias DADAM
8. R.H Alias BAJOL.
Satu orang Tersangka kasus Tembakau Sintetis, berjenis
kelamin laki[1]-laki dengan inisial
(H.P). Satu orang Tersangka Peredaran Sediaan Farmasi tanpa
izin, berjenis kelamin laki-laki dengan inisial D.N
Dua orang tersangka peredaran Psikotropika, seluruhnya
berjenis kelamin laki-laki inisial R.A Alias KUTIL dan E.P Alias AKEW.
Para Tersangka Tindak Pidana kasus Narkotika, Tembakau
Sintetis, Sediaan Farmasi, dan Psikotropika tersebut terdiri dari berbagai
profesi/ pekerjaan, dengan rincian,
a). Wiraswasta = 9 (sembilan) orang
b). Karyawan Swasta = 1 (satu) orang
c). Honorer = 1 (satu) orang
d). Tidak bekerja = 1 (satu) orang.
TKP (Tempat kejadian perkara), meliputi,
- Kec. Subang : 4 TKP Narkotika, 1 TKP Peredaran Sediaan
Farmasi, dan 1 TKP Psikotropika
- Kec. Pabuaran : 1 TKP Narkotika
- Kec. Cibogo : 1 TKP Psikotropika
- Kec. Binong : 1 TKP Narkotika
- Kec. Jalancagak : 1 TKP Tembakau Sintetis
- Kec. Pagaden : 1 TKP Narkotika
Barang Bukti yang telah diamankan, terdiri dari,
- Sabu : 125,41 Gram
- Tembakau Sintetis : 21,32 Gram
- Sediaan Farmasi : 300 Butir
- Psikotropika : 112 Butir
- Handphone android : 12 Unit
- Timbangan Digital : 6 Unit
- Uang Tunai : Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu)
- Sepeda Motor : 3 Unit
- Sepeda Listrik : 1 Unit
- Jok Motor : 1 Buah
- Bungkus Rokok : 3 Buah
- Kertas Pahpir : 3 Buah
- Potongan Sterofom : 3 Buah
- Dompet : 1 Buah
- Helm : 1 Buah
- Plastik Klip Bening : 8 Pak
- Botol Bekas : 2 Buah
- KTP : 11 Buah
Dengan jumlah barang bukti Narkotika, Sediaan Farmasi, dan
Psikotropika tersebut diatas dapat menyelamatkan mencegah penyalahguna sebanyak
2.400 Orang /Masyarakat.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka,
adalah,
a). Terhadap 8 ( delapan ) orang tersangka kasus Narkotika
Gol. 1 jenis Sabu dan KasusTembakau Sintetis disangkakan :*
- Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan
paling banyak Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).
b). Terhadap 2 (dua) orang Tersangka kasus Psikotropika
disangkakan :*
- Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun
1992 tentang Psikotropika ,barang siapa memproduksi atau mengedarkan
psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dan Barang siapa
secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
c). Terhadap 1 (satu) orang Tersangka kasus Sediaan Farmasi
tanpa izin disangkakakan :*
- Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI
No.17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi, Setiap orang yang memprodukasi atau
mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar
dan/ atau persyaratan keamanan, khasiatan/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana
dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
Modus Operandi yang dikembangkan oleh para pelaku
diantaranya,
a. COD (Cash On Delivery)
b. Sistem Peta
c. Transaksi tatap muka secara langsung.
Kini ke delapan tersangka kasus Penyalah gunaan Narkotika
tersebut tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung
jawabkan segala perbuatannya.