Iklan

Iklan

Dalam Satu Bulan Sat Narkoba Polres Subang Berhasil Ungkap 11 Kasus Penyalah gunaan Narkotika

klikindonesia
7 Jun 2024, 19:11 WIB Last Updated 2024-06-07T12:11:08Z



SUBANG- Dalam satu bulan selama bulan Mei kemarin, Sat Narkoba Polres Subang berhasil ungkap 11 kasus Penyalah gunaan Narkotika.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu saat menggelar Konferensi Pers siang tadi Jumat, 07 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di lapangan Apel Mako Polres Subang.

 

Giat konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Subang, Kasat Narkoba Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, Kasi Humas Polres Subang, KBO Sat Narkoba Polres Subang, beserta sejumlah Personel Sat Narkoba Polres Subang.

 

Selama Periode bulan Mei Ta. 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah mengungkap dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 dan Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin dengan rincian sebagai berikut

Jumlah kasus  sebanyak 11 kasus terdiri dari,

1. Kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu = 7 (tujuh) Kasus

2. Kasus Narkotika Gol. 1 jenis Tembakau Sintetis = 1 (satu) Kasus

3. Kasus Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin = 1 (satu) Kasus

4. Kasus Peredaran Psikotropika  sebanyak dua Kasus.

 

Sementara jumlah tersangka yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Subang sebanyak 12 tersangka, terdiri dari

1. Tersangka Narkotika Gol. 1 jenis Sabu = 8 (delapan)Tersangka

2. Tersangka Narkotika Gol. 1 jenis Tembakau Sintetis = 1 (satu) Tersangka

3. Tersangka Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin = 1 (satu) Tersangka

4. Tersangka Peredaran Psikotropika = 2 (dua) Tersangka

 

Semua tersangka berjumlah 8 orang dalam kasus Narkotika tersebyt seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial sebagai berikut ,

1. S.P Alias DOGLO

2. A.Y Alias KONCLENG

3. H.B Alias TEPLEK

4. R.G

5. G.S

6. F.A Alias DOMPU

7. R.F Alias DADAM

8. R.H Alias BAJOL.

 

Satu orang Tersangka kasus Tembakau Sintetis, berjenis kelamin laki[1]-laki dengan inisial

(H.P). Satu orang Tersangka Peredaran Sediaan Farmasi tanpa izin, berjenis kelamin laki-laki dengan inisial D.N

 

Dua orang tersangka peredaran Psikotropika, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki inisial R.A Alias KUTIL dan E.P Alias AKEW.

 

Para Tersangka Tindak Pidana kasus Narkotika, Tembakau Sintetis, Sediaan Farmasi, dan Psikotropika tersebut terdiri dari berbagai profesi/ pekerjaan, dengan rincian,

a). Wiraswasta = 9 (sembilan) orang

b). Karyawan Swasta = 1 (satu) orang

c). Honorer = 1 (satu) orang

d). Tidak bekerja = 1 (satu) orang.

 

TKP (Tempat kejadian perkara), meliputi,

- Kec. Subang : 4 TKP Narkotika, 1 TKP Peredaran Sediaan Farmasi, dan 1 TKP Psikotropika

- Kec. Pabuaran : 1 TKP Narkotika

- Kec. Cibogo : 1 TKP Psikotropika

- Kec. Binong : 1 TKP Narkotika

- Kec. Jalancagak : 1 TKP Tembakau Sintetis

- Kec. Pagaden : 1 TKP Narkotika

 

Barang Bukti yang telah diamankan, terdiri dari,

- Sabu : 125,41 Gram

- Tembakau Sintetis : 21,32 Gram

- Sediaan Farmasi : 300 Butir

- Psikotropika : 112 Butir

- Handphone android : 12 Unit

- Timbangan Digital : 6 Unit

- Uang Tunai : Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu)

- Sepeda Motor : 3 Unit

- Sepeda Listrik : 1 Unit

- Jok Motor : 1 Buah

- Bungkus Rokok : 3 Buah

- Kertas Pahpir : 3 Buah

- Potongan Sterofom : 3 Buah

- Dompet : 1 Buah

- Helm : 1 Buah

- Plastik Klip Bening : 8 Pak

- Botol Bekas : 2 Buah

- KTP : 11 Buah

 

Dengan jumlah barang bukti Narkotika, Sediaan Farmasi, dan Psikotropika tersebut diatas dapat menyelamatkan mencegah penyalahguna sebanyak 2.400 Orang /Masyarakat.

 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka, adalah,

a). Terhadap 8 ( delapan ) orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu dan KasusTembakau Sintetis disangkakan :*

- Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun  dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan paling banyak Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).

 

b). Terhadap 2 (dua) orang Tersangka kasus Psikotropika disangkakan :*

- Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika ,barang siapa memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun  dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Dan Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

c). Terhadap 1 (satu) orang Tersangka kasus Sediaan Farmasi tanpa izin disangkakakan :*

- Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi, Setiap orang yang memprodukasi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiatan/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Modus Operandi yang dikembangkan oleh para pelaku diantaranya,

a. COD (Cash On Delivery)

b. Sistem Peta

c. Transaksi tatap muka secara langsung.

 

Kini ke delapan tersangka kasus Penyalah gunaan Narkotika tersebut tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dalam Satu Bulan Sat Narkoba Polres Subang Berhasil Ungkap 11 Kasus Penyalah gunaan Narkotika

Terkini

Iklan