Iklan

Iklan

Pengedar Sabu-Sabu Berat 123,09 Gram, Di Ringkus Sat Narkoba Polres Indramayu

klikindonesia
11 Jun 2024, 22:53 WIB Last Updated 2024-06-11T15:53:30Z

Netsembilan.com Indramayu - Seorang pria berinisial RA (45) asal Kecamatan Losarang, Indramayu, yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Indramayu. Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil menyita 123,09 gram narkoba jenis sabu.
Dari 123,09 gram tersebut terbagi dalam 15 paket yang siap edar. Pelaku menawarkan barang haram tersebut kepada para supir truk lintas provinsi yang sedang beristirahat di Jalan Raya Pantura Desa Langut, Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba, Tatang Sunarya, menerangkan bahwa pengungkapan itu berawal anggota Sat Narkoba Polres Indramayu menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu. 

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan atau surveillance dengan mendatangi lokasi. Saat tiba di sekitar lokasi, kemudian melihat tersangka RA sedang mengendarai sepeda motor. Motor dihentikan, lalu pelaku dilakukan penggeledahan," terang AKBP Fahri Siregar saat Konferensi Pers di Makopolres Indramayu, Selasa (11/6/2024).

Selanjutnya, disaat melakukan penggeledahan pada tas slempang milik RA, ditemukan 15 paket sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat keseluruhan 123.09 gram atau 1 ons lebih.

"Tas tersebut terdapat satu pak plastik klip bening, satu unit handphone yang ditengarai sering dilakukan pelaku untuk alat transaksi barang haram tersebut," katanya.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang sering digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pengedaran barang haram yang dimilikinya. Modus operansinya yakni mengedarkan, menjual, dan menawarkan barang haram itu kepada sopir truk lintas provinsi yang sedang beristirahat di sepanjang jalur Pantura Indramayu. 

"Menurut pengakuannya, tersangka memperoleh barang itu dengan cara membeli dari KS yang kini sedang kami cari. Karena perbuatannya, RA terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tuturnya. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengedar Sabu-Sabu Berat 123,09 Gram, Di Ringkus Sat Narkoba Polres Indramayu

Terkini

Iklan