SUBANG – Jajaran unit Reskrim Polsek Pagaden Polres Subang berhasil meringkus pelaku spesialis pembobol toko modern minimarket yang beroperasi diwilayah hukum Polsek Pagaden.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman,AMd mengungkapkan,” pelaku seorang diri berhasil ditangkap, yakni LTP, Umur : 40 tahun, asal Karanganyar Jawa Tengah. Saat dikonfirmasi. Kamis (27/06/24).
Kejadian tersebut Pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira Jam 00.45 Wib, di Alfamart Katomas Kp. Katomas RT. 12/04 Ds. Sumbersari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.
Dalam menjalankan aksinya, Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat tembok samping alfamart menggunakan tangga besi, kemudian pelaku masuk ke dalam alfamart tersebut dengan merusak dan menjebol atap alfamart.
Selanjutnya, pelaku menjarah barang-barang di dalam minimarket, Rokok berbagai merk sebanyak 176 (seratus tujuh puluh enam bungkus dan uang tunai, kemudian diamankan sebagai barang bukti beserta 1 (satu) buah kendaraan roda dua yang diduga digunakan oleh pelaku.
Pelaku tersebut dijerat Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.ujar Kapolsek Pagaden.