Iklan

Iklan

Proyek DBHCHT TA 2023 Dinkes Mangkrak, Kadinkes: tidak di ACC oleh BPKPD

klikindonesia
8 Jun 2024, 15:20 WIB Last Updated 2024-06-08T08:20:03Z

Pamekasan, netsembilan.com 
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT digunakan untuk mendanai beberapa program dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualtas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. 

Proporsi penggunaan DBH CHT diperuntukan bagi masing-masing bidang, dimanfaatkan dengan ketentuan 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan serta dapat dialihkan ke kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah.


Salah satu program yang menggunakan DBH CHT salah satunya Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dengan Program Rehabulitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Pembantu Pademawu Timur dibawah binaan Puskesmas Sopaah dengan HPS Rp.178.000.311,86 yang dikerjakan oleh CV. SURYA ABADI dengan metode penunjukan/ pengadaan langsung.

Pada bulan Desember Saat di konfirmasi terkait pembayaran terhadap kontraktor TA 2023, Bu Avira mengatakan bahwa seluruh Kegiatan di Dinas Kesehatan sudah terbayar semua.

Namun pada bulan Juni 2024 ada kegiatan Dinkes yang Mangkrak, Pada saat kroscek ke lokasi kegiatan terbukti Mangkrak.

Dan wartawan media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan, syaifuddin ia mengatakan bahwa "Kegiatan itu tdk diselesaikan oleh Penyedia & hanya selesai 15%. Sehingga kita ajukan pembayaran 15% sesuai capaian pekerjaan ps akhir kontrak namun tdk diacc oleh BPKPD krn Dana DBHCHT hrs 100% baru dpt dilakukan pembayaran. Kita rencanakan penyelesaian th 2025" .

Siapa yang bertanggung jawab terkait ini?
Bahkan dinas kesehatan tidak melakukan blacklist terhadap pelaksana tersebut. Ada apa? Mir
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek DBHCHT TA 2023 Dinkes Mangkrak, Kadinkes: tidak di ACC oleh BPKPD

Terkini

Iklan