Pagaden - Polsek Pagaden Polres Subang respon cepat terhadap laporan masyarakat mengenai adanya penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Pagaden dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan penertiban ke lokasi yang diduga menjual miras. Sabtu (22/06/2024).
Kegiatan ini dilakukan dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu Kepala Daerah tahun 2024 yang aman dan damai.
Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman,AMd menyampaikan bahwa penertiban penyakit masyarakat dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap laporan masyarakat terkait penjualan miras tanpa izin. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa botol miras yang dijual tanpa izin.
Dari hasil penertiban, kami berhasil mengamankan 15 botol miras diwilayah hukum Polsek Pagaden Ini merupakan upaya kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta merespons laporan masyarakat.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman,AMd menyatakan bahwa KRYD ini merupakan bentuk respon cepat dalam menanggapi laporan masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang bebas dari penyakit masyarakat dan memberikan perlindungan rasa aman kepada masyarakat serta untuk mensukseskan Pemilu Kepala Daerah 2024 aman dan damai.
Dengan kegiatan penertiban miras ini, kami berharap dapat mewujudkan Wilayah Hukum Polsek Pagaden sebagai wilayah yang bebas dari peredaran minuman keras ilegal. Ini juga merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Kapolsek Pagaden.