Iklan

Iklan

Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Pagaden Amankan Miras Ilegal

klikindonesia
23 Jun 2024, 13:26 WIB Last Updated 2024-06-23T06:26:55Z



Pagaden - Polsek  Pagaden  Polres Subang  respon cepat terhadap laporan  masyarakat mengenai adanya  penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Pagaden  dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan penertiban ke lokasi yang diduga menjual miras. Sabtu (22/06/2024).

Kegiatan ini dilakukan dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif menjelang Pemilu Kepala Daerah tahun 2024 yang aman dan damai.

Kapolsek  Pagaden Kompol Dede Suherman,AMd  menyampaikan bahwa penertiban penyakit masyarakat dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap laporan masyarakat terkait penjualan miras tanpa izin. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa botol miras yang dijual tanpa izin.

Dari hasil penertiban, kami berhasil mengamankan  15  botol miras diwilayah hukum Polsek Pagaden Ini merupakan upaya kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta merespons laporan masyarakat.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, SH, SIK, MH  melalui Kapolsek  Pagaden Kompol Dede Suherman,AMd menyatakan bahwa KRYD ini merupakan bentuk respon cepat dalam menanggapi laporan masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang bebas dari penyakit masyarakat dan memberikan perlindungan rasa aman kepada masyarakat serta untuk mensukseskan Pemilu  Kepala Daerah 2024 aman dan damai.

Dengan kegiatan penertiban miras ini, kami berharap dapat mewujudkan  Wilayah Hukum Polsek Pagaden sebagai wilayah yang bebas dari peredaran minuman keras ilegal. Ini juga merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Kapolsek Pagaden.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Pagaden Amankan Miras Ilegal

Terkini

Iklan