Netsembilan.com Indramayu - Seorang pria berinisial JN (30) asal Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Indramayu. Rabu 19/6/2024.
"Tkp pada hari sabtu tanggal 08/6/2024 pukul 15.30 wid di pinggir jalan sawah Desa ujung jaya kec. Widasari Kabupaten Indramayu." Tuturnya
"Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil menyita 103,12 gram narkoba jenis sabu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba, menerangkan bahwa pengungkapan itu berawal anggota Sat Narkoba Polres Indramayu menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pelaku yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu.
"Tersangka JN mengedarkan/menjual yaitu dengan sistem tempel atau setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecahkan menjadi beberapa PAKET yang disimpan disuatu tempat dengan dibuatkan MAP/Peta JN mendapatkan upah dari Bos Wetan sebesar Rp. 1.500.000 rupiah. Untuk saat ini Bos Wetan Masih DPO." Ucapnya.
"Menurut pengakuannya, tersangka memperoleh barang itu dengan cara membeli dari Bos Wetan yang kini sedang kami cari DPO. Karena perbuatannya, JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tuturnya. (Ari)