Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Pagaden Berhasil Bekuk Komplotan Pencurian Tiang Besi Provider dan Kabel Internet

klikindonesia
30 Jun 2024, 12:27 WIB Last Updated 2024-06-30T08:17:23Z




Pagaden – Unit Reskrim Polsek Pagaden  Polres Subang  berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian tiang besi provider dan kabel  internet, para pelaku pencuri tiang besi provider dan kabel internet di ketahui pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira Jam 08.45 Wib, di Gudang logistik PT. KTI ( Kontruksi Telekomunikasi  Indonesia) yang beralamat Jl. Subang Pamanukan No. 4 Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. 

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman,AMd, menjelaskan  ketiga pelaku tersebut ditangkap setelah adanya laporan  dari perusahaan provider PT. Kontruksi Telekomunikasi Indonesia kemudian setelah mendapat informasi dengan cepat unit Reskrim Polsek Pagaden  melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di wilayah Kalibata Jakarta Selatan dan Bekasi, kemudian berhasil di amankan unit reskrim Polsek Pagaden. Saat dikonfirmasi minggu (30/06/24).

Berdasarkan informasi dari pelaku, dia melakukan pencurian sebanyak  tiga kali pencurian kabel optik internet dan empat kali pencurian besi tiang provider internet sejak dari bulan april 2024 di gudang milik PT. Kontruksi Telekomunikasi Indonesia.

Pelaku  yang kita amankan ada tiga orang berinisial AR (23) asal Cirebon, NB (24) asal Brebes dan AD (37) asal Bekasi.

Kapolsek menjelaskan modus pelaku saat melakukan  pencurian tiang besi dan kabel internet tersebut di gudang  milik PT. KTI (Kontruksi Telekomunikasi Indonesia) yang beralamat Jl. Subang Pamanukan No. 4 Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang secara berulang-ulang pada saat gudang tidak ada yang menjaga dan sepi pelaku masuk dikarenakan gudang tersebut tidak ada yang menjaga dan dua pelaku ternyata mantan karyawan tersebut.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa besi tiang provider internet, serta kendaraan roda empat, Atas perbuatannya para pelaku dikenakan melanggar pasal 362 Jo 64 KUHPidana dan untuk pelaku penadahan melanggar pasal 481 KUHPidana.terangnya.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Unit Reskrim Polsek Pagaden Berhasil Bekuk Komplotan Pencurian Tiang Besi Provider dan Kabel Internet

Terkini

Iklan