NET9.COM -//- Dirtipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan scam online jaringan internasional. Dalam pengungkapan itu, total 4 orang yang terdiri dari seorang WNA berinisial SZ dan tiga orang WNI berinisial NSS, H, dan M, ditangkap oleh polisi.
Di Indonesia, berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi sejak tahun 2022, ada 823 orang yang jadi korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp 59 miliar.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap empat orang yang terdiri dari satu orang warga negara asing dan tiga orang warga negara Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri pada Selasa (16/7).
Himawan menambahkan, aksi scam online jaringan internasional itu tak hanya dilakukan di Indonesia, tapi juga di beberapa negara lain seperti Thailand, India, dan China. Jika ditotalkan, kerugian yang diakibatkan oleh aksi para pelaku mencapai angka Rp 1,5 triliun.
"Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp 1,5 triliun," ucap dia.
Himawan merincikan peran dari para pelaku. Menurut dia, NSS berperan sebagai penerjemah bagi para pekerja asal Indonesia untuk mengoperasikan scam online. Lalu, SZ merupakan otak yang menjalankan bisnis scam online.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni H berperan sebagai operator scam online dan M berperan sebagai penyalur pekerja asal Indonesia untuk dipekerjakan jadi operator di Dubai.
"Modus (rekrutmen) lowongan pekerjaan paruh waktu yang ditawarkan melalui beberapa platfrom media online seperti Telegram dan WhatsApp yang berisikan link login website terkait dengan tugas yang akan dikerjakan," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 51 Ayat 2 juncto Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2006 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO, dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.
SZ dijerat ancaman hukuman 15 tahun penjara, sementara 3 pelaku WNI lainnya dijerat ancaman hukuman 3,5 hingga 6 tahun penjara.