Iklan

Iklan

Diduga Gunakan Ijazah "ASPAL", Sekda Lahat Disinyalir Rugikan Keuangan Negara

klikindonesia
24 Jul 2024, 08:54 WIB Last Updated 2024-07-24T01:54:49Z


*NET9.com*
Empat Lawang - Palembang 200 Km, Sekda Lahat Chandra diduga dapat ijazah S1 lebihi jarak tempuh Ijin belajar.

ASN bukan main Patuh terhadap aturan kuliah penyetaraan.  

Ijazah Sarjana S1 ASN tidak belaku untuk penyetaraan kalau jarak tempuh belajar lebih dari ketentuan yang ada.

Kalau lebih, maka ijazahnya tidak SAH dicantumkan sebagai gelar seorang ASN.

Sedangkan Jarak tempuh Empat Lawang-Palembang mencapai 200 Km. 
Seperti di Lahat, ASN yang mau melanjutkan kuliah harus di kampus dengan jarak tempuh maksimal 60 Km. Jarak tempuh kuliah ASN tidak boleh lebih dari 60 Km. 

Kalau lebih, maka ijazahnya tidak sah dicantumkan sebagai gelar seorang ASN.

Chandra, SH.,MM diduga mendapatkan ijazah Sarjana Hukum saat masih menjadi ASN Kabupaten Empat Lawang.

Chandra mendapatkan ijazah S1 dari Universitas Sjakhyakirti Palembang.

Jarak tempuh Empat Lawang-Palembang mencapai 200 Km. 

Begitu juga jarak tempuh Lahat-Palembang lebih dari 60 Km. 

ASN Lahat dan Empat Lawang tidak bisa mengambil sarjana di Palembang dengan alasan jarak tempuh.

Mantan Kabag Umum, Kasat POL- PP dan Kepala BP2RD Kabupaten Empat Lawang yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Chandra SH disinyalir telah merugikan keuangan Negara Khusunya APBD Empat Lawang dan APBD Kabupaten Lahat.

Pasalnya, dirinya terindikasi telah menggunakan Ijazah Strata Satu (S1) Jurusan Hukumnya merupakan ijazah yang didapat dengan cara tidak sesuai Prosedur perkuliahan pada Umumnya atau Ijazah Asli tapi Palsu alias "(Aspal)". 

Terlebih, Chandra yang saat menempuh Pendidikan S1 di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang tersebut ketika dirinya aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lahat.

Terlebih, Chandra yang saat menempuh pendidikan S1 di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang tersebut ketika dirinya aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lahat.

Dengan bekerja sebagai ASN aktif tersebut, sangat tidak mungkin bagi Chandra untuk dapat mengikuti sistem perkuliahan dengan baik dan benar sesuai dengan disiplin waktu dan tempat seperti orang berkuliah di perguruan tinggi pada umumnya selama 4 tahun.

Sebagai bahan rincian bahwa jarak antara Kabupaten Lahat dengan Kota Palembang di mana perguruan tinggi tempat Chandra kuliah tersebut sejauh 251 km dengan waktu yang dibutuhkan selama 4 jam 22 menit.

Artinya, jika dirinya memang Benar-benar berkuliah, dipastikan harus menginap

Sebaliknya, kalau Chandra aktif melaksanakan tugasnya sebagai ASN dengan baik, tidak mungkin ia bisa berkuliah dan mendapat ijazah S1 dengan waktu dan jarak tempuh sejauh itu.

Aneh Bin Ajaib, Chandra mendapat dan memanfaatkan ijazah serta gelar SH "Aspal" nya itu untuk menaikkan pangkat dan jabatannya yang strategis di lingkungan Pemerintah Empat Lawang dan Lahat. 

Karena atas jabatan yang didukung oleh ijazah "Aspal"nya tersebut, sudah tentu Chandra mendapatkan tunjangan jabatan serta gaji pokok dan juga fasilitas Pemerintah yang begitu besar.

Terlebih sudah beberapa tahun ini, Chandra menduduki jabatannya sebagai Sekda Lahat.

Menurut salah seorang pakar hukum di Kabupaten Lahat, jika merujuk Pada pasal 26 ayat (2) Permendiknas Nomor 48 tahun 2009, bahwa Idealnya jarak antara Instansi tempat ASN bekerja dengan tempat Perkuliahan maksimal 60 kilo meter yang bisa ditempuh dengan waktu 1 jam 30 menit.

"Kemudian penggunaan gelar SH yang disandang oleh Chandra sebagai penunjang jabatan serta karirnya di ASN merupakan gelar yang diperolehnya dari Perguruan tinggi yang tidak sesuai Akreditasinya", Kata dia.

Dalam pasal tersebut, disejelaskan gelar yang dapat digunakan untuk peningkatan jabatan dan pendukung karir bagi ASN harus minimal ijazah yang keluarkan perguruan tinggi berakreditasi B.

"Dengan demikian, Chandra dapat dijerat dengan beberapa peraturan terkait cara mendapatkan serta Penggunakan ijazah serta gelar. Karena ijazah yang didapatkannya tergolong upaya menipu negara", Sebutnya.

Selain menggunakan dokumen negara Aspal yang berpotensi melanggar pasal 264 KUHP, juga bisa disanksi dengan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1099 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena mendapatkan uang serta fasilitas negara menggunakan ijazah dan gelar yang disinyalir asli tapi palsu.

" Ya, termasuk juga melanggar Permendiknas Nomor 48 tahun 2009", pungkas sumber yang enggan ditulis namanya ini." 

Tim :F45
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Gunakan Ijazah "ASPAL", Sekda Lahat Disinyalir Rugikan Keuangan Negara

Terkini

Iklan