SUBANG- DIduga mengedarkan obat obatan terlarang jenis Clonazepam yang masuk kedalam daftar Psikotropika, seorang remaja warga Rawagebang Desa Ciberes Kecamatan Patokbesi diamankan oleh Kapolsek Patokbesi sore tadi, Minggu, 14 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., giat penangkapan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Patokbesi, AKP Anton Indra Gunawan, S.E., bersama Pawas Panit Intel Iptu Darsono,
Kanit Provos Aiptu Dadan, beserta Piket Siaga Reskrim Polsek Patokbeusi.
Giat penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan pengaduan dan informasi dari masyarakat terkait adanya yang menjual obat terlarang.
Tidak berselang lama Kapolsek Patokbesi langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka adalah seorang pemuda warga Rawagebang Desa Ciberes dengan inisial RK (26th).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas saat dilakukan penangkapan diantaranya satu tablet Pil jenis Alprazolam, dan
13 tablet Klonazepam dalam kondisi sudah dipotong dan siap edar.
Selanjutnya Kapolsek Patokbesi, AKP Anton Indra Gunawan melakukan pendataan saksi-saksi,
melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Subang, serta
membuat Laporan kepada Pimpinan.