Netsembilan.com Indramayu- Heriyanto, SH Kuasa Hukum ( C ) Merupakan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Tentang Pembuatan Prasarana Tebing Air Terjun Buatan Pada Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kabupaten Indramayu Sewaktu Menjabat Kadisbudpar Indramayu Tahun 2019.
Jumat Tanggal 05 Juni 2024, Kuasa Hukum Heriyanto mengungkapkan Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu untuk Menanyakan Tentang Penangkapan Di lanjutkan Penahan Dan Perijinan Besuk Keluarga ( C ) Karena Itu Penting kami Tanyakan Awal kepada Pihak Kejaksaan Negeri Indramayu Dan Benar Klien Kami ( C ) Sudah Di Tahan Di Rutan Kelas 11 B Indramayu Pada Tanggal 04 Juni 2024.
"Kuasa Hukum ( C ) Heriyanto Yang Sering Di Sapa Hery Reang Menjelaskan Kami Akan Memberikan Bantuan Hukum Yang Maksimal Tentunya Akan Melakukan Langkah - Langkah Hukum kami selaku Kuasa Hukum ( C ) Akan Mempelajari pokok Permasalahan Yang Sebenarnya Apakah Ini ada Keterlibatan Orang Lain Atau Tidak Tentunya Akan Lebih Hati - Hati serta Memintai Keterangan kepada Banyak Para Pihak Agar Perkara Ini Terang Benderang Dan Perlu Di Ketahui Dalam Perkara ini Ada Kerugian Negara Di perkirakan Sebesar 1,1 milyar.
Tambah Kuasa Hukum Heriyanto,SH pada Inti nya Selaku Kuasa Hukum Akan Memberikan Pembelaan Strategi Yang Maksimal terhadap klien kami (C ) karena Semua ini nanti akan Di uji Kebenaran nya Perkara ini insyaallah akan kami Buka secara Transparan agar Keadilan Di Tegakkan." Tuturnya. (Ari)