Lampung Utara. NET9.COM, -
Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Dalam kesulitan ekonomi kehidupan sehari hari segala usaha, upaya selalu saja di coba demi meningkatkan ekonomi dan menambah penghasilan bagi setiap pemilik usaha meraup keuntungan, serta usaha produk makanan poko kehidupan sehari hari merupakan mutu utama bagi pemilik usaha, namu hal cukup unik yang dapat kita temui, seperti tidak hanya Usaha Seperti Alfa Mart Dan Indo Mart, adapun usaha mini market yang terdapat di Desa Gunung Besar kecamatan abung tengah kabupaten lampung utara, terletak bersebelahan dengan kator desa Gunung Besar, yaitu terdapat Toko, (mini market) milik perseorangan yang bernama Aldi Mart.
Dengan mengkonfirmasi menanyakan terkait usaha tersebut kepada aparat pemerintah desa yang pada saat itu bertemu dengan Sekdes, dan Para stap menanyakan sudah berapa lama usah ini di dirikan, dan ada tidak arsip ataupun berkas izin kepemilikan usah tersebut. namun aparat pemerintah desa tidak mengetahui bahkan sudah berapa lama usaha itu berjalan tidak satupun aparat pemerintahan desa mengetahui, dengan jawaban kami bekerja di kantor desa usaha itu sudah ada dan sudah berdiri.
Dengan mengkonfirmasi Bapak Hi. Jumadi yang merupakan pemilik usah Toko Aldi Mart yang beralamatkan di desa gunung besar, kecamatan abung tengah kabupaten lampung utara, yang kediamannya di sebrang jalan tidak jauh dari toko Aldi Mart miliknya.
Hi. Jumadi Menjelaskan dengan awak media usaha toko miliknya Aldi Mart tersebut sudah berjalan di buka dari tahun 2014. hingga sampai saat sekarang ini, bukan hanya toko yang berada di sini saja di desa gunung besar, melainkan saya juga membuka usaha toko di desa subik dari tahun 2015. dan sekarang toko tersebut sudah tutup di karenakan usaha toko di desa subik tersebut sepi Ucap Hi. Jumali.
kalo saya buka toko Aldi Maret melalui izin dari kecamatan tapi kalo buka mini market itu baru izin dari bupati dan saya memperkerjakan enam orang pegawai di toko Aldi Mart Dengan Gajih sebesar, 1,5 Juta per bulannya. Ucap Hi. Jamali.
Dan mengkonfirmasi terkait izin serta pajak usaha toko miliknya kepada Hi. Jumali, menjawab.
Kalo Pajak Gak Usah Diladeni,...
Kalo kita sudah daptar di kejar - kejar terus sama dia, jadi bikin pusing saja,.!!!
hanya cukup lewat desa dan kecamatan saja gak perlu ke perdagangan kalo toko maka itu gak ada pajak - pajakan, Ucap keterangan Hi. Jumali Pemilik toko Aldi Mart tersebut.
dulu pernah ada pajak reklame Aldi Mart, tapi sekarang sudah gak lagi, setahun bisa kena pajak sekitar Rp. 2000.000 Dua Juta Rupiah pertahun dengan survei lokasi bisa sampai mecapai Rp. 3000.000. Tiga Juta Rupiah Dalam pertahunnya, Tapi sekarang sudah gak pernah lagi di tagih.
Begitupun Untuk mengisi barang toko, gak terlalu susah Biasanya banyak sekali seles bermacam produk menawarkan kepada kita pemilik toko, kalo ingin berjualan toko kita bisa beli aplikasinya dengan iwan, dia membuka usaha variasi mobil di desa candimas, termasuk membuat software, printer, scan barcode dan lain - lain yang hanya menghabiskan uang berkisar Rp. 6000.000. Enam Juta Rupiah. Ucap Hi. Jamali pemilik toko Aldi Mart.
Saat hendak pihak media menanyakan pihak kecamatan Abung Tengah Pada Hari Senin, Tanggal 15, Juli. 2024 Lalu Dengan Bertemu Bapak Camat KASIM di ruang kerjanya, Menjelaskan Hinga sampai saat ini semasa jabatan saya saya belom pernah mengeluarkan surat izin usaha Toko ( Mini Market ) Aldi Mart Milik Hi. Jumali, dan masalah pajak Yang Ucapan Pak Hi. Jumali Jangan di ladenin Dan Cuma bikin pusing, itu salah besar ungkap KASIM, Camat Abung Tengah, Karena jangankan lagi toko (Mini Market) Bahkan rumah geribik sekalipun di haruskan dan diwajibkan untuk membayar pajak Apa lagi usaha yang lumayan besar Ucap Kasim Camat Abung Tengah.
Berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Lampung utara, dinas serta instansi - instansi terkait baik itu dinas perdagangan, perizinan dan perpajakan daerah dapat mengusut hingga tuntas dan bertindak dengan tegas keterkaitan Usaha Toko (Mini Market) Aldi Mart, yang diduga melanggar prosedur tata cara aturan usaha, serta mengelola usaha, yang diduga bertentangan pada wajib pajak kepada pemerintah daerah pemkab lampura sehingga diduga menimbulkan kerugian negara. untuk dapat di tindak lanjuti, diberi teguran serta dibina, sesuai pada aturan prosedur dan tatacara usaha, sesuai pada Aturan dan UU hukum yang berlaku.
( FIRMAN. NET9. & TIM. )