Iklan

Iklan

Mantan Kepala Dinas Disbudpar Inisial C Terjerat Tipikor Pembangunan Air Terjun Tahap 5

klikindonesia
4 Jul 2024, 20:41 WIB Last Updated 2024-07-04T13:41:10Z


Netsembilan.com Indramayu- Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Inisial C Terjerat Tipikor Pembangunan Air Terjun buatan Tahap 5 tahun 2019.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan satu orang Tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (04/07/2024).


“Atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang tersangka inisial C,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalu Kepala Seksi Intelijen, Arie Prasetyo didamping Kepala Seksi Pidana Khusus Reza Pahlevi.

Arie juga mengungkapkan bahwa Tersangka yang telah ditetapkan pada hari ini merupakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatannya saat itu.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus Tipikor tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat adalah sebesar Rp. 1.189.871.205,-. (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Rupiah)." Tuturnya.

Tambah Arie, tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu masih mendalami perkembangan perkara tipikor ini, dan kemungkinan akan ada Tersangka lainnya.

Sementara itu, Reza Pahlevi menambahkan bahwa pada pelaksanaan kegiatan pembuatan tebing air terjun buatan tersebut ada ketidaksesuaian antara harga dan volume.

“Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut ada perbuatan melawan hukum, hasil dari pelaksanaan tidak sesuai dengan harga dan volume. Jadi, menyebabkan potensi kerugian negara atau daerah dalam hal ini Kabupaten Indramayu,” tuturnya.

"Untuk sementara ini, Tersangka C dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kabupaten Indramayu.

"Pelaku di jerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 1 milyar rupiah." Ucapnya. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantan Kepala Dinas Disbudpar Inisial C Terjerat Tipikor Pembangunan Air Terjun Tahap 5

Terkini

Iklan