Disusun Oleh : (Nurfitria Ningsih)
NETSEMBILAN.COM- CIANJUR -//- Berbicara mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), maka tak lepas membahas tentang pengembangan sumberdaya manusia, permodalan dan akses pembiayaan. Sampai saat ini, strategis perbankan syariah dalam UMKM itu mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara universal, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu komponen pelaku usaha yang mempunyai peran cukup besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Oleh sebab itu, sangat dibutuhkan masyarakat khususnya dalam penciptaan lapangan kerja serta pemberdayaan rumah tangga yang mendukung juga untuk meningkatkan kesejahteraan, dan mengembangkan potensi atau keterampilan yang mereka miliki.
Sektor UKM memberikan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menyerap lapangan kerja paling banyak,dan relatif tahan terhadap krisis keuangan.(Esrayanti,2020).
Disisi lain, kebanyakan UMKM masih ragu untuk meminjam modal daribank salah satunya dikarenakan pengajuan pinjaman di bank terlalu rumit dan membutuhkan banyak persyaratan administratif yang sulit dipenuhi, seperti laporan keuangan dan dokumen yang lainnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut,maka perbankan syariah harus menunjukkan peran mereka terhadap UMKM bahwa perbankan syariah dapat di andalkan untuk membantu mereka dalam mengatasi kesulitan modal dan berperan sebagai suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya ,sesuai hukum Islam.
Berdasarkan latar belakang tersebut,maka artikel ini bertujuan untuk menekankan pentingnya peran perbankan syariah bagi UMKM dan mengoptimalkan potensi ekonomi lokal sesuai dengan prinsip-prinsip akad syariah.
*Prinsip Dasar Kegiatan Usaha Perbankan Syariah berbasis sebagai berikut:*
*1. Prinsip Bagi Hasil _(profit sharing)_*
Prinsip Bagi Hasil _(profit sharing)_ merupakan sistem pembagian keuntungan antara pemilik modal _(investor)_ dan pengelola modal _(entrepreneur)_ dalam suatu kegiatan ekonomi atau bisnis. Prinsip ini didasarkan pada konsep saling berbagi risiko dan keuntungan _(risk and profit sharing)_ antara kedua belah pihak. Pembiayaan pada perbankan syariah yang didasarkan pada akad bagi hasil ini menempatkan bank sebagai pihak penyandang dana. (Usaha,n.d.).
Al-Mudharabah yang merupakan akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibulmaal) menyediakan seluruh (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Untuk itu bank berhak atas kontraprestasi berupa bagi hasil sebesar nisbah terhadap pendapatan atau keuntungan yang diperoleh pemilik usaha (mudharib), sedangkan apabila bank hanya bertindak sebagai penghubung antara pengusaha dan nasabah, ia berhak atas kontraprestasi berupa fee.
Al-Musyarakah yang merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Kedua skema tersebut lebih sesuai dengan kebutuhan UMKM yang memungkinkan bank dan nasabah untuk berbagi resiko dan keuntungan secara adil, sehingga dapat membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya.
*2. Prinsip Jual Beli _(buyand sell)_*
Prinsip Jual Beli _(buyand sell)_ merupakan prinsip dasar dalam transaksi perdagangan atau komersial, dimana terjadi pertukaran barang atau jasa antara penjual dan pembeli dengan imbalan berupa uang.
Al-Murabahah yang merupakan persetujuan jual-beli dalam ekonomi Islam yang mengharuskan penjual untuk memberitahukan suatu barang dengan harga sebesar harga pokok dan ditambah dengan keuntungan _(margin)_ dibagi berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. (Mikro&Dan,2017).
Dengan menerapkan cara-cara tersebut, diharapkan bank syariah dapat lebih mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM, dan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang prosedur, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang menekankan pada keadilan, kemaslahatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.