NET9.COM -//- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskim mengungkap adanya jaringan online scam internasional yang dioperasikan dari Dubai."Ada tiga rersangka, satu warga negara asing, dua warga negara Cina," ujar Dirtipidsiber Bareskim, Brigadir Jenderal (Brigjen) Himawan Bayu Aji.
Mereka menggunakan modus lowongan kerja paruh waktu yang dibagikan melalui sosial media, seperti telegram dan watsapp. Ketiga tersangka itu adalah ZS, warga negara asing yang diduga sebagai koordinator dari operator di Indonesia.
Sementara dua tersangka WNI lainnya, M berperan sebagai orang yang merekrut WNI untuk dipekerjakan sebagai scammer. Namun dalam melancarkan aksinya, M melakukan penipuan lapangan kerja. Ia menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer di Dubai, namun sebenarnya para WNI dipekerjakan sebagai scammer. Ia bertugas mengatur keberangkatan WNI-WNI ke Dubai atas perintah dari ZS.
Jaringan ini selain melakukan online scam juga melakukan Tindak Pidana Perdaganga Orang (TPPO). Sementara tersangka H berperan sebagai operator scammer yang bekerja di Dubai. "Dia menipu WNI atas perintah ZS," ujar Himawan.
Saat ini Dittipidsiber masih menyelidiki, apakah ada orang lain yang memrintahkan ZS untuk melakukan jaringan online scam ini. Ketiga tersangka ini tidak hanya melakukan online scam di Dubai, namun juga beroperasi di India, Cina dan Thailand.
Kasus ini terendus berawal dari informasi awal dari Konsul Jenderal (Konjen), yang mengatakan ada pemulangan WNI yang dipekerjakan sebagai scammer jaringan online scam internasional di Dubai. Setelah penelurusan lebih lanjut, polisi kemudian mengajukan red notice kepada International Criminal Police Organization, (Interpol) di Dubai atas nama ZS.
Himawan mengatakan, komplotan mereka, NSS sebelumnya sudah lebih dulu mendapat vonis humuman. Ia divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeru Jakarta Pusat. NSS berperan sebagai penerjemah dari bahasa Cina ke Indonesia.