Iklan

Iklan

Praktisi Hukum Candra Guna,SH. Dan Samsi Eka Putra,SH. Mendesak Ketua DPRD Lampura Agar Gunakan Hak Angketnya Atas Pelanggaran Perda

klikindonesia
6 Jul 2024, 12:25 WIB Last Updated 2024-07-06T05:25:35Z

Lampung Utara. NET9.COM, -

KOTABUMI. Candra Guna.SH salah satu Praktisi Hukum Melihat dan mengamati pernyataan beberapa praktisi hukum sebelumnya terkait adanya indikasi pelanggaran terhadap Perda RTRW Lampung Utara No 4 Tahun 2014 Tentang kawasan Industri atas pendirian Pabrik tapioka PT. Sinar Baru Nusa Prima SBNP. di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang yang pembangunan pabriknya di laksanakan oleh PT.Lambang Jaya yang berkantor di bandar lampung.
Jum'at (05/07/2024).

Menurut Candra Guna.SH saat di hubungi melalui sambungan telpon whats appnya,"menanggapi persoalan atas pendirian pabrik Tapioka di Desa Talang Jembatan,,Menurutnya berdasarkan Perda RTRW Lampung Utara wilayah Kecamatan Abung Kunang itu bukan merupakan Kawasan Industri",tuturnya.

Menurutnya kembali,"Jadi pemerintah daerah (PEMDA) Lampung Utara harusnya paham tentang itu (PERDA RTRW) sehingga tidak mudah untuk mengeluarkan izin,untuk menjadikan pabrik disana dengan semau maunya seperti itu,kalau Pemerintah sudah melanggar aturan yang di buat mereka sendiri,ya sudah gak bener namanya itu.

"Oleh karena itu kita Mendesak meminta Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori,SH. agar supaya menggunakan HAK ANGKETNYA terhadap pendirian pabrik tapioka yang ada di sana itu,kita berharap Ketua DPRD Wansori,SH, mengajukan segera Hak Angket,Secara aturan setidaknya minimal 7 orang anggota DPRD dan 2 Fraksi saja,mohon segera secara sebesar besarnya,ini ada apa,kenapa pabrik itu bisa keluar izinnya,ini sebuah pertanyaan besar".

Sementara SEKDA Lampung Utara Lekok, "gak bisa dong bicara semaunya seperti itu, bahwa ini untuk menyerap dan menciptakan lapangan pekerjaan. alasannya maka di keluarkan izin itu, trus untuk menampung hasil tani (Singkong) di sana gak bisa seperti itu,paham gak Sekda itu harus mengerti,ini ada aturannya yang mengatur,sehingga gak boleh izin itu bisa keluar".tegas Candra Guna dengan nada berapi api.

"Yang lebih tidak rasional lagi, paska di layangkan surat Rekomendasi dari Ketua DPRD Lampung Utara ke Pemda lampung terkait untuk menghentikan seluruh aktifitas pembangunan pabrik tapioka yang berada di Desa Talang Jembatan, Sekdakab Lekok Justru bersama-sama Disperkim, Dinas Lingkungan Hidup,BPN Dan Tenaga Ahli Universitas Lampung serta tenaga ahli ITERA lakukan rapat lintas sektoral pembentukan Tim Kordinasi Tata Ruang Daerah (TKTRD) tentang pembangunan pabrik tersebut,jelas tindakan Sekdakab Lekok Itu ceroboh dan salah besar. bahkan tidak mengubris surat dari ketua DPRD Lampung Utara".

"Kita Mendesak Ketua DPRD Lampung Utara Wansori,SH. agar segera mengeluarkan Hak Angketnya untuk mempertanyakan bisa keluarnya izin rekomendasi pembangunan pabrik tapioka tersebut,kemudian berkaitan.dengan pihak perusahaan kita sarankan untuk segera di stop pelaksanaan pembangunan pabrik itu,sebelum mereka mengalami kerugian yang lebih besar lagi,akibat dari KINERJA Pemerintah Daerah Lampung Utara yang serampangan gitu bahkan sembarangan jadi Basing - basing kerjaannya, tidak sesuai aturan".

Jadi mereka harus stop pembangunan itu,sebagai pemilik perusahaan sebelum mengalami kerugian yang lebih besar lagi,pungkasnya. Candara Guna.SH

Sama seperti halnya yang di sampaikan Oleh Samsi Eka Putra.SH Direktur Lembaga Bantuan Hukum Awalindo. Saat hendak kita jumpai di kediamannya Perumahan Kota Alam Kotabumi Selatan Lampura, Samsi Eka Putra,SH. Menjelaskan.
Terkait pembangunan Pabrik Tapioka, Itu sudah cukup jelas melanggar aturan bertentangan pada Perda RTRW Lampung Utara No 4 Tahun 2014

Karena Cukup jelas Wilayah Kotabumi selatan sampai bukit kemuning itu merupakan Zona Pertanian.
Dan Pabrik Industri, Mencakup pada wilayah Kotabumi Utara, Sungkai, Abung Selatan Sampai pada Blambangan Pagar. Kok bisa PT. Sinar Baru Nusa Prima SBNP. itu melintas menembus kotabumi selatan bahkan melompat pada wilayah Abung Kunang Ucap Samsi Eka Putra,SH.


Dan Keterkaitan Dalam dugaan terdapat pengrusakan jalan pasilitas pembangunan milik negara, Jalan Lapen merupakan jalan sumber usaha tani penggunaan di peruntukan untuk masyarakat desa setempat pembangunan pemerintah kabupaten pada tahun 2023. diduga terdapat kerusakan pengrusakan jalan sepanjang 15 meter jalan lapen tersebut di desa Talang Jembatan, di pergunakan untuk keperluan kepentingan pribadi guna usah PT. Sinar Baru Nusa Prima SBNP. itupun sudah menyalahkan aturan sebagai mana diatur dalan Undang - undang nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan Sebut saja dalam Bab Vlll pasal 63 dan 64 UU No 38/2004. dalam pasal 63 poin 1 di jelaskan bahwa setiap orang disengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan
terganggunya pungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana
Penjara paling lama 18 bulan atau denda
Paling banyak 15 Miliar. Diduga juga langgar UU pasal 406 KUHP.

( Firman. NET9. & TIM. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Praktisi Hukum Candra Guna,SH. Dan Samsi Eka Putra,SH. Mendesak Ketua DPRD Lampura Agar Gunakan Hak Angketnya Atas Pelanggaran Perda

Terkini

Iklan