# Pendahuluan #
Kedaulatan negara merupakan prinsip
abecedarian yang menjadi dasar hubungan internasional dan pembentukan
negara ultramodern. Di sisi lain, hukum
internasional berfungsi sebagai kerangka kerja yang mengatur interaksi
antarnegara, mengatur berbagai isu mulai dari hak asasi manusia hingga
perdagangan internasional. Namun, muncul pertanyaan penting apakah hukum
internasional mengancam kedaulatan negara atau justru memperkuatnya?
Konsep Kedaulatan Negara Kedaulatan negara adalah hak eksklusif suatu
negara untuk mengatur urusan domestiknya tanpa campur tangan pihak luar. Ini
mencakup kontrol penuh atas wilayah, rakyat, dan kebijakan pemerintah. Prinsip
ini ditegaskan dalam Piagam PBB, khususnya dalam Pasal 2( 1), yang menyatakan
bahwa organisasi ini didasarkan pada prinsip persamaan kedaulatan semua
anggotanya. Hukum Internasional
Pengertian dan Tujuan Hukum
internasional adalah seperangkat aturan dan norma yang mengatur hubungan
antarnegara dan aktor internasional lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan
stabilitas dan ketertiban dalam komunitas internasional, dengan cara mengatur
berbagai isu seperti perdamaian, keamanan, hak asasi manusia, dan lingkungan
hidup. Interaksi antara Hukum
Internasional dan Kedaulatan Negara
1.
Keterbatasan Kedaulatan oleh Hukum Internasional
Dengan berkembangnya hukum internasional,
kedaulatan negara tidak lagi bersifat absolut. Negara- negara harus mematuhi
perjanjian internasional yang mereka ratifikasi, yang terkadang membatasi hak
mereka dalam membuat kebijakan domestik. Contohnya adalah kewajiban negara
untuk melindungi hak asasi manusia yang diatur dalam berbagai perjanjian
internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik(
ICCPR).
2. Hukum Internasional sebagai Penguat
Kedaulatan
Sebaliknya, hukum internasional juga dapat
dilihat sebagai alat untuk memperkuat kedaulatan negara. Dengan menetapkan
aturan yang diakui secara internasional, hukum ini memberikan legitimasi bagi
tindakan negara di arena global. Misalnya, hukum internasional melindungi
integritas teritorial negara dari ancaman luar melalui larangan penggunaan
kekuatan yang tidak sah.
3. Tantangan dalam Penegakan Hukum
Internasional
Meskipun hukum internasional diakui secara
luas, penegakannya seringkali tergantung pada kesediaan negara untuk mematuhi
aturan tersebut. Tidak adanya otoritas sentral yang dapat memaksa negara untuk
tunduk pada hukum internasional seringkali menyebabkan pelanggaran tanpa
konsekuensi yang signifikan. Misalnya, dalam kasus- kasus intervensi militer
tanpa mandat PBB, kedaulatan negara sering kali dilanggar, namun penegakan
hukum terhadap pelaku intervensi tersebut sangat lemah. Kasus- Kasus Terkini Konflik atau
Koeksistensi?
1. Konflik di Timur Tengah Konflik di Suriah menjadi contoh di mana
prinsip kedaulatan negara berbenturan dengan hukum internasional. Intervensi
oleh berbagai negara, baik yang didasarkan pada alasan kemanusiaan maupun
kepentingan nasional, menimbulkan perdebatan mengenai sejauh mana hukum
internasional dapat melindungi atau mengancam kedaulatan negara.
2. Pengakuan Kemerdekaan Kosovo Kasus pengakuan kemerdekaan Kosovo dari
Serbia menunjukkan bagaimana hukum internasional dapat mendukung perubahan
batas- batas negara, yang secara langsung menyentuh isu kedaulatan. Meskipun
beberapa negara mengakui kemerdekaan Kosovo, yang lain menolaknya,
menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan Serbia. Kesimpulan
Hubungan antara hukum internasional dan kedaulatan negara adalah
kompleks dan dinamis. Sementara hukum internasional dapat membatasi kedaulatan
dalam beberapa aspek, ia juga berfungsi sebagai alat untuk melindungi dan
memperkuatnya. Dalam period globalisasi
yang semakin terintegrasi, negara- negara harus menavigasi antara menjaga
kedaulatan nasional mereka dan berpartisipasi dalam sistem hukum internasional
yang semakin luas dan kompleks. Pada akhirnya, koeksistensi antara keduanya
memerlukan keseimbangan yang hati- hati dan kesadaran akan pentingnya saling
menghormati di antara negara- negara.