Iklan

Iklan

Kasus HDN Masih Dalam Teka Teki Terkait Saksi, Ada apa ?

klikindonesia
31 Agu 2024, 21:50 WIB Last Updated 2024-08-31T14:50:28Z

Cianjur || Kejanggalan kasus yang menimpa HDN (50) menurut anak sulungnya ( terdakwa ) AND kesaksian yang diterangkan saksi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum diduga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Dimana sebelumnya kasus yang beredar diberitakan sebelumnya bahwa HDN pada bulan November lalu mererai perkelahian anak dan temannya ditempat pengajian. Namun dengan tidak sengaja tangan HDN saat mererai perkelahian tangannya sempat mengenai wajah bagian pipi kiri.

Menurut sumber yang ada di lokasi, bahwa HDN saat itu memang melerai perkelahian anak bungsunya.Namun seorang guru ngaji yang memberikan pengakuan kepada pihak kepolisian tidak sesuai fakta yang terjadi karena Guru nganji tersrbut diduga takut disalahkan sama orangtua anak yang dititipkan nya itu.

" Terdakwa yang sudah melakukan upaya damai dengan korban sudah dilakukan dan berjalan damai, tuturnya. Bahkan setiap bertemu saya, ayah saya dan ibu saya sudah meminta maaf, bahkan saat kejadian juga ayah saya langsung meminta maaf dan sempat mengelus ngelus korban," kata Anak sulung HDN, di rumahnya, (31/8/24).

Selain itu, upaya damai yang dilakukan oleh pihak kepolisian polsek mande yang saat itu difasilitasi sekertaris MUI kecamatan. Tidak membuahkan titik temu.

" Kejadian yang memakan waktu hampir 10 bulan ini, saya beserta keluarga selalu meminta maaf walaupun tidak setiap hari. Sehingga Saya selalu meminta maaf dan mengakui kesalahan ayah saya. Namun setelah sepuluh bulan berlalu tanggal 8 agustus 2024, saya menerima telpon dari penyidik guna melakukan mediasi di polsek, kami langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Cianjut dan langsung dilakukan penahanan dengan alasan keluarga korban tidak datang," terangnya.

Terdakwa dan anak terdakwa diberi arahan agar memberikan pengakuan dan meminta maaf, agar hukuman yang dijatuhkan hakim dapat meringankan terdakwa.

" Saya terus berupaya menuruti masukan dari penyidik dan kejaksaan agar mengaku dan meminta maaf dan saya menyetujuinya. Namun ketika sidang pertama kamis tanggal 22 Agustus 2024, tidak ada pemberitahuan kepada kuasa hukum, sehingga keesokan harinya kuasa hukum kami mendatangi ke Kantor kejaksaan guna meminta klarifikasi dengan jaksa dan meminta surat dakwaan," ungkapnya.

Ternyata, sambungnya, surat Dakwaan dari kesaksian Saksi jauh dari fakta kejadian yang sebenarnya, saksi dalam Dakwaan hanya memberatkan terdakwa.

Padahal ada satu saksi yang ketika kejadian itu berada di tempat dan menyaksikan apa yang terjadi sebenarnya tidak seperti apa yang ditulis dalam Dakwaan saat sidang.

" Dalam dakwaan sodara saksi menyebutkan bahwa ayah saya menarik baju korban dan langsung menamparnya satu kali. Ini jelas kami menilai tidak masuk akal. Karena bekas tamparan pasti ada ciri khas bekas tangan. Namun pada hasil Visum menunjukan bahwa tidak ada bekas tamparan yang memang setahu saya kalau bekas tamparan itu pasti memiliki ciri tersendiri. Hasil Visum yang dikeluarkan dokter menyebutkan bahwa luka yang dialami korban adalah bekas kekerasan benda tumpul," terangnya.

Maka dari itu, lanjut Anak terdakwa, saya yakin bahwa saksi memberikan keterangan atau kesaksian palsu yang merugikan ayah saya dan keluarga saya sehingga ayah saya kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

" Jelas kesaksian palsu saksi oleh hasil visum juga sudah terbantahkan, makanya saya tidak mengerti mengapa saksi begitu tega mengada ngada kesaksian seperti itu." Bekas tamparan ko jadi luka memar bekas benda tumpul", aneh aneh saja," tandasnya dengan wajah kecewa.

Anak terdakwa meminta agar saudara saksi diperiksa sebaik baiknya, seadil adilnya dan kami mohon pada saat kesaksian disumpah diatas alquran. Karena saksi ini sangat merugikan orang lain, dan dikhawatirkan jika saksi tidak diberikan sanksi akan mengulangi perbuatannya kembali.

" Saksi seperti ini harus diperiksa kembali dan perlu diketahui bahwa saksi ini sekarang serelah memgetahui kasus ini naik dipersidangan sering berpindah pindah rumah atau kontrakan. Saya khawatir disetiap kampung yang ia singgahi perilakunya tidak berubah. Maka dari itu saya harap saksi diperiksa kembali," ujarnya.




Kemudian, saya memohon agar kejaksaan negeri Cianjur mengkaji ulang antara kesaksian saksi dengan hasil visum yang telah keluar.

" Tolong dikaji kembali keterangan saksi dan hasil visum, karena jika bertanya pada ibu korban kemungkinan ibu korban tidak terlalu mengetahui karena pada saat itu, ibu korban tidak ada di lokasi. Kemudian satu lagi, saksi ini pernah membawa dua orang saksi anak ke polsek mande tanpa didampingi.


Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus HDN Masih Dalam Teka Teki Terkait Saksi, Ada apa ?

Terkini

Iklan