Iklan

Iklan

Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN1 Pekon Balak Kecamatan Wonosobo SUNAT Bantuan Siswa Miskin (PIP)

klikindonesia
23 Agu 2024, 06:05 WIB Last Updated 2024-08-23T15:17:54Z

Tanggamus-- Kepala sekolah SDN 1 Pekon Balak Kecamatan Wonosobo,.Diduga Potong Program Indonesia Pintar (PIP),
Menurut Keterangan Orang Tua Murid Saat Dikonfirmasi awak media Yang enggan Nama nya untuk disebutkan; membenarkan Mengenai Isu Pemotongan program indonesia Pintar (PIP) iya memang benar Pak "prorgram PIP Di SDN 1 Pekon Balak ini dipotong sebesar 50 Ribu Rupiah, oleh kepala Sekolah nya langsung Pak DERMAWAN ujar nya...

Lanjut orang tua murid Pemotongan tersebut dilakukan Langsung Miris Program indonesia Pintar (PIP) Oleh oknum kepala Sekolah SDN 1 Pekon Balak Dermawan setiap kali ada pencairan program indonsia pintar (PIP) semua Siswa Yang dapat bantuan Tersebut Diwajibkan Setor Sebesar 50 ribu Rupiah, tanpa terkecuali Sebenar nya semua orang Tua Murid Sangat keberatan sekali atas pemotongan ini; karna semua Siswa yang dapat PIP Disekolah SDN 1 Pekon Balak ini Rata rata orang tidak yang mampu /miskin, bagi kami orang susah ini uang 50 ribu rupiah sangat berarti sekali

Apalagi potongan ini diterjadi Sudah bertahun tahun,lamanya Semenjak Pak Dermawan Menjabat kepala Sekolah di SDN 1 Pekon Balak ini"Ditahun 2024 ini saja siswa yang dapat bantuan PIP sebanyak 120 orang, Melalui Media ini kami para wali murid Berharap Kepada Bapak PJ Bupati tanggamus Agar menindak Lanjuti Hal ini tutup nya....
Ditempat terpisah Saat dikonfirmasi awak Media melalui sambungan telefon seluler kepala sekolah SDN 1 Pekon Balak Dermawan Membantah ada nya isu yang berkembang dikalangan masyarakat Dan orang tua murid; Menurut Dermawan bahwa dirinya tidak pernah merasa melakukan Pemotongan sebesar 50 ribu rupiah program indonesia pintar(PIP) Seperti apa yang Dilaporkan oleh Orang Tua murid kepada media itu semua bohong tidak benar;,Selama saya menjabat Kepala Sekolah belum pernah terjadi PIP Siswa dipotong apalagi potongan tersebut samapi 50 ribu rupiah ujar Dermawan...

Pungli Telah di Atur Dalam undang undang Nomor 20 tahun 2001,.yang berbunyi Hukum
Pungutan liar atau pungli adalah praktik tidak etis dan ilegal, di mana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan, atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap.

Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. ( Toni )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN1 Pekon Balak Kecamatan Wonosobo SUNAT Bantuan Siswa Miskin (PIP)

Terkini

Iklan