Iklan

Iklan

Narsin Warga Desa Kali Cinta Merasa Tertipu Pemasang Listrik KWH Meter Akan Menempuh Jalur Hukum

klikindonesia
25 Agu 2024, 16:30 WIB Last Updated 2024-08-25T09:30:13Z



Lampung Utara. NET9.COM, -

Narsin Warga Dusun Suka Maju, RK. 03, Desa kali Cinta Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.
Merasa tertipu oleh Andi warga kelurahan cempedak kecamatan kotabumi Kabupaten lampung utara, yang sudah memberikan uang guna pemasangan listrik  dan upah jasa, Sebesar Rp. 1.950.000. (Satu Juta Sembilan Ratus Limapuluh Ribu Rupiah)

Kurang lebih sudah sampai sembilan Bulan. Belum juga di pasangkan listrik milik bapak Narsin, dan sudah lima kali dirinya mendatangi Andi warga kelurahan cempedak, Mempertanggung jawabkan Kewajiban Dan tanggung jawabnya untuk memasang KWH Meter miliknya, menuai jawaban selalu saja sabar, sabar, dan sabar.

Namun justru rumah kediaman bapak Narsin dipasangkan KWH kurang lebih sudah selama tujuh bulan, yang hidup tanpa pemakaian pulsa yang Diduga KWH tersebut di Los, dengan KWH biasa di kenal dengan sebutan KWH Bodong.
Dan Andi berpesan kepada bapak Narsin dan keluarga Jika ada apa - apa, Saya yang tanggung jawab atau dapat hubungi saya, Ucap Narsin dengan menirukan ucapan Andi kepadanya.

Yang diduga Andi warga kelurahan Cempedak, kecamatan Kotabumi Lampura tersebut telah sangat menyalahkan dan bertentangan pada aturan dan anjuran PLN. Dalam tatacara dan prosedur pemasangan arus listrik, Terkait pemasangan listrik yang diduga telah terjadi pencurian listrik atau Los Listrik, yang di lakukan Andi di Dusun Suka Maju, Desa Kali cinta Kecamatan Kotabumi Utara Lampung Utara.

Hingga berujung diduga telah terjadi penipuan dengan iming - iming dirinya dapat memasangkan KWH Meter listrik, milik warga maka dari itu Narsin merasa sangat kecewa, dan telah dipermainkan hingga menimbulkan kerugian materi, yang mana di alami dirinya akan melaporkan persolan dugaan penipuan tersebut kepada pihak yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai pada aturan dan undang - undang hukum yang berlaku.

( FIRMAN. NET9. LAMPURA. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Narsin Warga Desa Kali Cinta Merasa Tertipu Pemasang Listrik KWH Meter Akan Menempuh Jalur Hukum

Terkini

Iklan