Iklan

Iklan

Besok KPU Cianjur Terima Pendaftaran Calon KPPS Pilkada 2024

klikindonesia
16 Sep 2024, 14:41 WIB Last Updated 2024-09-16T07:41:53Z

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Cianjur, Fikri Audah NSY persilahkan masyarakat yang berminat menjadi KPPS Pilkada serentak 2024, untuk mendatar mulai Tanggal 17 sampai 28 September 2024

NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Kantor KPU Kabupaten Cianjur, dengan beberapa lembaga diantaranya (Dinkes) Bawaslu Cianjur dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur. Hal tersebut dilaksanakan untuk memuluskan rencana rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibutuhkan dalam ajang Pilkada serentak 2024 mendatang. 

Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Fikri Audah NSY, selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Cianjur menerangkan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur karena adanya persyaratan menyangkut kesehatan para calon KPPS yang akan melakukan tes kesehatan di Puskesmas seluruh Kabupaten Cianjur.

"Khusus untuk calon KPPS disepakati adanya pengurangan biaya dari sekitar Rp. 60 ribu, menjadi Rp. 30 ribu saja," terang Fikri.

Fikri juga memaparkan, jumlah keseluruhan calon KPPS yang dibutuhkan sebanyak lebih dari 28 ribu orang. Jumlah tersebut disesuaikan dengan banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4054 x 7 orang. Pengumuman pendaftaran akan dilaksanakan sejak Tanggal 17 September besok sampai Tanggal 28 September 2024 mendatang.

"Pendaftaran KPPS ini bersifat terbuka untuk umum," papar Fikri.

Syarat untuk menjadi KPPS adalah, lanjut Fikri, Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, dibuktikan dengan KTP, berdomisili sesuai dengan TPS terdekat, sehat jasmani dan rohani, ijasah terakhir SMA atau sederajat, tidak terlibat dalam partai politik ataupun pemenangan untuk salah satu pasangan calon dan terakhir setia terhadap Pancasila, UUD'45.

"Selanjutnya yakni siap bekerja profesional, mandiri dan berintegritas," tambahnya.

Ditegaskannya, semua proses tahapan rekrutmen KPPS akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Keputusan KPU No. 475 Tahun 2024. Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan akan menjalani tes administrasi.

"Pengumuman hasil seleksinya dari Tanggal 5 sampai 7 November 2024," pungkas Fikri. (Ruslan Ependi )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Besok KPU Cianjur Terima Pendaftaran Calon KPPS Pilkada 2024

Terkini

Iklan