Iklan

Iklan

BRIN, Lakukan Workshop Pelatihan Drafting dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual

klikindonesia
20 Sep 2024, 12:11 WIB Last Updated 2024-09-20T05:11:55Z


Subang, Humas BRIN. Paten merupakan salah satu indikator apakah sebuah Negara dapat diklasifikasikan sebagai negara industri atau belum. Penemuan-penemuan baru dalam bidang teknologi energi yang sudah dipatenkan memungkinkan suatu Negara bisa mengembangkan industri sendiri tanpa perlu membeli lisensi asing.


Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merujuk pada kreasi pikiran, seperti penemuan; karya sastra dan seni; desain; serta simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. Karenanya, produksi hasil riset Teknologi Tepat Guna (TTG) sangat dimungkinkan memiliki potensi perlindungan Desain Industri”, sambut Achmat Sarifudin selaku Kepala Pusat Riset Teknologi (PRTTG) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada pembukaan Workshop Pelatihan Drafting dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual “Paten dan Desains Industri”. BRIN Kawasan Sains Subang, Kamis (19/9).


Secara umum ada beberapa hal tujuan diselenggarakannya workshop tersebut diantaranya adalah; memberikan informasi bagi periset BRIN tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, memotivasi periset BRIN untuk segera mematenkan produk hasil penelitiannya, dalam rangka peningkatan kemampuan kapasitas SDM periset di lingkungan BRIN, terlaksananya peningkatan kapasitas perizinan dalam bentuk paten of-farm dan sebagainya, dan mendorong peningkatan skill para periset dalam jabatan fungsional. Hal ini ia sampaikan agar periset memiliki informasi lengkap mengenai penelusuran paten dan penulisan deskripsi paten termasuk diantaranya mekanisme, strategi, spesifikasi dokumen serta cara pengajuan yang dapat di lakukan dalam pengurusan pengajuan hak paten, pungkas Achmat.


Dalam kesempatan ini Achmat sampaikan rasa senangnya dan sangat mengapresiasi atas diselenggarakannya kegiatan workshop ini, juga ia sampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran/kesiapan dua orang pemateri yang kompeten di bidangnya yaitu periset PRTTG-BRIN (Bapak Maulana Furqon dan Ibu Novita Indrianti), serta terimakasih atas kehadiran seluruh peserta workshop yang dapat dihadiri sebanyak 60 orang yaitu para periset di PRTTG-BRIN.


Sebagai penutup Achmat sampaikan harapannya, semoga kegiatan ini menumbuhkan semangat untuk berinovasi, berkarya dalam penelitian yang telah dilakukan dapat dipatenkan, memudahkan pengajuan hak paten para peneliti yang ada di lingkungan PRTTG-BRIN, menjadi inovasi karya baru yang bermanfaat bagi masyarakat luas”, tutup Achmat. 


Pemateri pertama Novita Indrianti (Peneliti Ahli Madya di PRTTG-BRIN) menyampaikan bahwa “prosedur pembuatan dan pengurusan paten tidak serumit maupun semahal yang dibayangkan, untuk sampai granted diperlukan waktu karena berbagai pertimbangan seperti pengecekan apakah di negara lain sudah ada paten sejenis atau belum, dan berbagai alasan teknis lainnya” pungkas Novita. 


Novita katakan “ia sebagai pemateri dalam kegiatan workshop ini hadir bermaksud untuk memberikan informasi terkait dengan penelusuran, penyusunan dan pendaftaran paten yang bertujuan agar periset (peneliti, perekayasa, dan teknisi/litkayasa) dapat meningkatkan kapasitas sebagai SDM periset di BRIN, yaitu melalui penyusunan dan pendaftaran KI (Kekayaan Intelektual) khususnya paten”. Selanjutnya ia sampaikan paparan materi tentang apa itu paten (UU No. 14 Th 2021), objek paten, karakteristik paten, penelusuran, analisis pantentablitas, penyusunan draft, hingga pemberian informasi terkait cara pendaftaran paten. Hal tersebut ia sampaikan untuk membantu para periset agar dapat mematenkan hasil invensinya, tutur Novita.


Sementara pemateri kedua Maulana Furqon (Perekayasa Pertama di PRTTG-BRIN) berperan ambil bagian untuk menyampaikan/memberikan gambaran bagaimana proses penyusunan dan pengajuan perlindungan HKI untuk Desain Industri sesuai UU No. 31 Th 2000. Agenda khusus materi yang disampaikan tentang; pengertian, kriteria desain industri, penyusunan draft desain industri, dan studi kasus. Hal ini ia sampaikan dengan tujuan: agar periset PRTTG mampu melakukan proses perlindungan HKI untuk invensi-invensi yang dihasilkan.


Dalam kesempatan ini Maulana sampaikan penilaiannya atas terlaksananya kegiatan workshop ini, dimana ia mendapatkan respon cukup positif dan antusiasme dari para peserta workshop PRTTG sangat antusias sekali, terlihat beberapa peserta yang bertanya dengan sangat teliti dan bersemangat tinggi menanyakan terkait bagaimana proses penyusunan sampai pengajuan HKI khususnya untuk Desain Industri, tutur Maulana.


Sebagai penutup kedua pemateri Workshop Pelatihan Drafting dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual “Paten dan Desains Industri” di PRTTG-BRIN menyampaikan harapan yang sama yaitu agar para periset khususnya teknisi/litkayasa di PRTTG BRIN dapat meningkatkan kapasitas SDM periset melalui penyusunan draft paten dan mendaftarkan patennya, serta dapat lebih momotivasi periset dalam menciptakan inovasi-inovasi yang dapat diajukan perlindungan HKI nya. (sp,ecp.da/da).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BRIN, Lakukan Workshop Pelatihan Drafting dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Terkini

Iklan