Lampung Utara. NET9.COM, -
Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara. Dari Hasil Sosial control Media Dilapangan terdapat adanya kecurigaan dengan ditemukannya pekerjaan pembangunan, Siring Pasang (Derenase) yang bersumber dari Angaran Dana Desa, Tahun 2024, yang tanpa disertai adanya Pagu Agara. (Papan Informasi). Yang semestinya setiap pengelolaan perogram pembangunan yang bersumber dari Angaran negara harus terbuka (Teransparaan) untuk publik agar masyarakat tahu anggaran dan pembangunan berasal dan bersumber dari mana.
Seperti halnya, pembangunan Derenase, yang terdapat di Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Yang tidak terlihat ada papan Informasi pembangunan, belum diketahui, apakah ini sengaja ataukah memang lupa,..?
Padahal berdasarkan pada aturan serta tatacara pengerjaan pembangunan dengan anggaran negara papan Pagu Anggaran Papan informasi wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata. Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi nama proyek pembangunan yang seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.
Isi papan informasi pembangunan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan pembangunan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan pembangunan, dan jangka waktu atau lama pengerjaan pembangunan, itu tersebut dan jumlah nominal besar dan kecilnya anggaran yang gunakan. tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres.
Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik di kelurahan Kota alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan pembangunan proyek Derenase ( Siring Pasang ) di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi.
Tidak adanya papan informasi proyek pembangunan di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung baik di perkotaan hingga di pedesaan, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perogram pembangunan Dana Desa, atau dari dana lain semisal pembangunan Derenase ( Siring Pasang ) di Desa Mulang Maya Lampura.
Diduga tidak transparan Dana Anggaran Pembangunan, Nah persoalan seperti ini dampak dari tidak transparansi. Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka.
Lanjutnya, Terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, Atau Dengan Perogram dari Dinas PUPR, Dan Perogram pembangunan Dana Desa, papan informasi tersebut tetap harus dipasang.
Media www.netsembilan.com Beserta Tim, saat hendak berada di lokasi pembangunan, Jum'at. 27, September, 2024. dengan mengkonfirmasi pekerja di lapangan, Menemui bapak Udin yang juga selaku Kepala tukang yang bekerja, yang saat hendak bekerja melaksanakan aktifitas, Si Undin menjelaskan,......
Pembangunan Siring pasang ini Pembangunan dari Desa Mulang Maya, mas,...
Tapi Kalo terkait papan informasi disini belom ada dan belom di pasang,...
kalo kepala desa Mulang Maya, Bapak Alwan, jarang kelapangan paling dua atau tiga hari baru kesini lihat pekerjaan Dilapangan ucap keterangan si Udin,...
Kami disini hanya bekerja sebagai buruh harian yang di upah Rp. 1000.00. ( Seratus Ribu ) per hari tanpa ditanggung makan dan minum dan berapa ukuran, Volume, dan besar Angaran pembangunan kami gak ngerti ucap Udin.
Namu banyaknya keunikan, yang dapat kita lihat dalam pembangunan Siring Pasang Desa Mulang Maya, tersebut yang terkesan Diduga Asal, tidak sesuai sepek, Tata Cara, Dan Aturan baik itu pada penataan batu, ketebalan Volume, Batas, panjang dan lebar ketebalan pembangunan Derenase (Siring Pasang) itu tersebut, yang Diduga didalam dinding bangunan Derenase itu berisikan tanah, yang di luarnya hanya di tempelkan batu dengan dibubuhi adonan semen. Yang akan berdampak buruk mempengaruhi mutu dan kualitas pada pembangunan, yang bisa saja tidak bertahan lama diduga akan merugikan negara pada perogaram Dana Desa Tahun Angaran 2024.
Saat hendak mendatangi kator Desa Mulang Maya, Untuk Menemui Kepala Desa, Bapak Alwan,SH. Yang saat itu Bapak Alwan,SH. sedang tidak berada di tempat.
Berharap kepada aparat pemerintahan Pemkab Lampura, serta dinas terkait dan dinas inspektorat Lampung Utara, Agar dapat meninjau lokasi pembangunan Derenase, Siring Pasang Di Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan agar dapat meninjau, melihat, menegur, dan membenahi proyek pembangunan itu Tersebut, yang juga tidak dilandasi akan keterangan papan inpormasi, keterasnparan publik, dari adanya kegiatan Pembagunan dalam dugaan penyalah gunakan Angaran Dana Desa dalam penyaluran pembangunan negara Tahun angaran 2024 Di Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
( FIRMAN. NET9. LAMPURA. )