Iklan

Iklan

Forum Masyarakat Ambulu Peduli Laporkan Dugaan Tindak Pidana ke Tipikor Satreskrim Polresta Cirebon

klikindonesia
9 Sep 2024, 07:01 WIB Last Updated 2024-09-09T00:01:19Z


Net9.com // CIREBON - Persateruan antara Forum Masyarakat Ambulu Peduli dengan pihak Kepala Desa Ambulu semakin kuat, terbukti dengan hadirnya memenuhi panggilan Satreskrim Tipikor Polresta Cirebon terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa.

Hal tersebut sebagaimana dipaparkan oleh Ketua Forum Masyarakat Ambulu Peduli. " Kami memenuhi undangan dari Polres, yaitu Tipikor tentang 
masyarakat dimintai keterangan terkait masalah sewa tanah." tuturnya.

Hal itu dikuatkan oleh rosyad yang baru saja dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Cirebon. " Saya habis menerangkan ke tipikor. Pada intinya saya ditanyakan tentang masalah sewa tambak yang dulunya rawa tidak produktif. Sekarang ia menawarkan terhadap masyarakatnya. Kemudian saya garap, melalui modal awal, itupun sebelum saya garap sudah dipinta sewa. Nah sekarang menjelang 2024, itu sudah tidak disewakan lagi. Bahasa pa Pendi itu sudah tidak disewakan lagi." Tutur Rosyad.

Menurut Sirojudin yang jadi permasalahan, tanah yang dimaksud oleh Rosyad itu tanah Titisara. Dari awal harusnya melalui proses lelang jika disewakan.

 " Ini tidak, tanpa adanya musrenbang, tanpa adanya berita acara, tanah tersebut, tadinya produktif dikelola oleh masyarakat dengan biaya sendiri. Begitu jadi itu dimintai sewa. Nahh..,  setelah dimintai sewa, anggaran tersebut tidak masuk PADes," jelas Sirojudin, Kamis (05/09/2024) di halaman SPKT Polresta Cirebon, Jl Dewi Sartika No.1, Sumber,Kabupaten Cirebon.


Selain itu, Judin mengungkap ke media  bahwa Supendi itu orang suruhan Kepala Desa Ambulu, bukan aparatur Desa. Namun demikian, aparatur desa yang telah menerima dan kwitansinya sudah sampai ke Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cirebon itu ada atas nama Maman selaku Kaur Umum, juga atas nama Umi yang posisinya selaku Kaur Perencanaan. " Jadi bukan Supendi saja yang menerima, yang menandatangani kwitansi sewa tanah itu," ungkap Sirojudin.

Masih kata Sirojudin. " Jadi diperuntukan untuk kepentingan perorangan. Dalam hal ini yang mungut namanya Supendi. Terus Supendi itu dikasihkan ke Kepala Desa dan tidak masuk ke PADes. Makanya ini saya adukan ke Tipikor." pungkasnya.

Tiem Pwcr
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Forum Masyarakat Ambulu Peduli Laporkan Dugaan Tindak Pidana ke Tipikor Satreskrim Polresta Cirebon

Terkini

Iklan