Iklan

Iklan

Kepala Desa Suranenggala Kulon dilungguhkan sebagai Kuwu Adat Cirebon Jawa Barat

klikindonesia
3 Sep 2024, 16:19 WIB Last Updated 2024-09-03T09:20:22Z


Net9.com // CIREBON - Adat Lungguhan merupakan prosesi tradisi turun temurun yang dilaksanakan sejak zaman terdahulu, dan sekarang  dilaksanakan oleh Kepala desa (Kuwu) Suranenggala kulon Kecamatan Suranenggala, kabupaten Cirebon Jawa Barat. Senin (02/09/2024). 

Kegiatan Pesta adat Lungguhan menghadirkan  unsur forkopimcam Suranenggala dan perwakilan dari Kraton Cirebon, serta seluruh Kuwu se-wilayah Kecamatan Suranenggala maupun mantanan Kuwu wilayah  Kecamatan Kapetakan dan menghadirkan Pesta Rakyat salah satunya pentas seni hiburan arak-arakan para kuwu menunggangi kuda dengan diarak keliling wilayah setempat. Antusiasme masyarakat setempat sangat tinggi, karena kegiatan pentas seni hiburan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari berturut-turut yakni dari hiburan dangdut, wayang kulit, sandiwara hingga di akhir penutup Pengajian Umum. 


Kuwu Desa Suranenggala kulon Kasmad melalui kaur Pemerintahan Kliwon Dikila menjelaskan, bahwa Kepala Desa Suranenggala Kulon (Kuwu) Kasmad pada hari ini beliau telah melaksanakan pesta adat Lungguhan, jadi adat Lungguhan itu yang bisa melaksanakan adalah kepala desa aktif dan yang mau benar-benar melaksanakannya, kenapa karena banyak persiapan yang harus di penuhi dalam pesta adat tersebut . Adat Lungguhan ini yang artinya meresmikan nama jabatan Kuwu, karena beliau sudah dilungguhkan, Ungkapnya

"Jadi adat Lungguhan ini sejak zaman dahulu dan kita tinggal melestarikannya, seperti yang telah dilaksanakan terdapat kuda yang arak keliling dengan kreasi dari warga setempat dan alhamdulillah antusias masyarakat sangat tinggi, benernya

" Kapala desa atau Kuwu yang sudah dilungguhkan bisa juga disebut dengan sebutan Mantanan (kepala desa) bukan lagi mantan Kuwu tapi mantanan Kuwu dan pada hari ini baru kepala desa (Kuwu) Suranenggala Kulon" Bebernya

Kami atas nama pemerintah Desa Suranenggala Kulon mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, sehingga acara pesta adat Lungguhan ini berjalan dengan tertib dan kondusif" Pungkasnya

Secara terpisah kepala Desa kraton yang juga Sebagai Ketua FKKC Kabupaten Cirebon Muali menyampaikan" Para Kuwu se-kabupaten Cirebon khususnya, harus bisa melaksanakan adat Lungguhan bagi yang sudah siap, dan adat ini harus terus dilestariakan. 


"Adat Lungguhan ini artinya suatu adat kalau kita seorang pejabat Kuwu dengan surat keputusan dari Bupati, tetapi berbeda dengan  kuwu yang sudah melaksanakan adat  Lungguhan ialah kita sebagai seorang Kuwu sangat tradisional sekali jabatan itu. Karena kultur budaya di wilayah kecamatan Suranenggala dan Kapetakan ini termasuk dalam sejarah babad cherbon. 

SejarahAdat  Lungguhan itu, artinya menyatuhkan diri kita dengan balai desa, dan kalau kita belum disatuhkan jiwa raganya dengan balai desa tersebut berarti secara adat Kuwu tersebut belum sah, tapi kalau jabatan secara pemerintahan kita sah. Jadi ada perbedaan," Tutur Muali. 

"Dalam acara sakral tersebut Kuwu dilungguhkan oleh orang tua atau mantanan Kuwu, tapi bisa dilaksanakan apabila mantenan Kuwu itu sudah perna dilungguhkan dan juga disaksikan oleh perwakilan dari keraton cirebon," Kata Kuwu Muali kepada wartawan

Lebih lanjutnya Muali menjelaskan" Kepala Desa Suranenggala Kulon ( Kuwu ) Kasmad merupakan Kuwu Adat sah karena telah dilungguhkan dan secara Pemerintahan juga sah telah menjadi kepala Desa dan secara adat juga sudah sah, karena telah disatuhkan secara mawarwah. 


" dalam prosesi Lungguhan  itu Kepala Desa tersebut di dudukan paksa 3 kali oleh mentanan Kuwu (para sesepuh) yang disaksikan oleh unsur forkopimcam dan perwakilan dari keraton cirebon, kemudian selanjutnya dilaksanakan seremonial seperti diarak keliling dengan berkuda, dan selanjutnya ramah tamah dengan para Kuwu dengan menampilkan berbagai hiburan kesenian tradisoinal. 

Ketua FKKC berharap mudah -mudahan adat istiadat ini adalah suatu moment penting bagi kita sebagai pemangku pemimpin desa dan secara pemerintahan kita sah dilantik, namun secara adat kita disatuhkan marwah kita di balai desa, oleh karena itu mudah-mudahan adat Lungguhan ini terus dilaksanakan guna mengenalkan ini kepada generasi penerus kita," Pungkasnya


( Bobon. S )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala Desa Suranenggala Kulon dilungguhkan sebagai Kuwu Adat Cirebon Jawa Barat

Terkini

Iklan