Netsembilan.com Indramayu-
Jajaran Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan 12 tersangka kasus narkotika sepanjang bulan Oktober 2024, sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di Indonesia.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri dalam menanggulangi peredaran narkoba di seluruh penjuru tanah air.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan upaya serius jajarannya dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.
Penangkapan tersebut mencakup 12 tersangka laki-laki dengan rincian, sembilan orang terkait penyalahgunaan sabu dan tiga orang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu.
Dari jumlah tersebut, enam tersangka merupakan pengedar dan enam lainnya pengguna.
“Para tersangka yang diamankan berinisial WA alias O (49), MA alias AI (43), HY (45), A (37), RD (20), WW (21), HP (28), MS alias S (36), A alias E (51), S alias U (37), serta S alias T (37),” ungkap Kapolres kepada awak media, di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).
Para tersangka ditangkap di beberapa kecamatan, yakni Arahan, Balongan, Haurgeulis, Gantar, Indramayu, dan Lelea.
"Satuan Reserse Narkoba menyita barang bukti berupa 68,32 gram sabu, 3 gram ganja, serta 18.367 butir obat keras tertentu yang terdiri dari berbagai jenis, yaitu Heymer (7.000 butir), Trihex (2.995 butir), Dobel Y (3.782 butir), Dextro (2.000 butir), dan Tramadol (2.590 butir)." Tuturnya.
Kapolres menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka meliputi penjualan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, serta peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar.
Pihaknya juga mengamankan 11 unit telepon genggam, empat kendaraan roda dua, dan satu timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi barang haram tersebut.
Kapolres Indramayu menegaskan bahwa para pengedar narkotika akan dijerat dengan pasal-pasal yang berat dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman bervariasi dari minimal empat hingga 20 tahun penjara, disertai denda yang mencapai antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
"Sementara, para pengedar obat keras tertentu dikenakan ancaman hukuman Empat hingga 20 tahun penjara sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan denda berkisar antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
"Adapun untuk para penyalahguna atau pengguna narkotika, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 127 Ayat (1) Huruf A dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka pengguna, polisi akan melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan penyidik, yang selanjutnya dapat merekomendasikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, demi terciptanya Indramayu yang lebih aman dan bersih dari narkoba,” Tegasnya. (Ari)