Iklan

Iklan

ANIS Koban Penipuan Warga Kotabumi Pasar Akan Mengambil Langkah Tidakan Hukum Polres Lampung Utara

klikindonesia
8 Okt 2024, 13:14 WIB Last Updated 2024-10-08T06:14:49Z


Lampung Utara. NET9.COM, -

KOTABUMI. Terkadang Suwatu kepercayaan dari rasa saling percaya, hingga berujung pada rasa kekecewaan seperti halnya yang terjadi, menimpa Bapak Anis warga Pasar Lama, Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Bermula di himpun dari keterangan informasi yang diterima dari masyarakat setempat Bapak Andi Antomo, yang juga selaku RT, Wilayah Pasar lama Lampura, Media www.netsembilan.com beserta tim mendatangi kediaman rumah bapak anis, guna mencari kebenaran informasi yang di dapat.

Atas Dugaan, penggelapan Kedaraan bermotor miliknya yang akan di bayarkan Oleh Saudara, Dedy Hendra, Warga Desa Gedung Dalam, Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan. serta meminjam uang yang akan di kembalikan dengan beralasan demi biaya pengobatan untuk mengobati anaknya yang sakit, namun nahas kini janji dan ucapan Dedy, sampai bertahun tidak menepati janjinya hanya menyisakan perjanjian tertulis dalam kuwitansi dengan bertandatangan di atas materai.

Hingga Media www.netsembilan.com beserta Tim mendatangi Desa Badar Putih, yang ternyata saudara Dedy, Tersebut Menjabat sebagai kepala dusun di Desa Bandar Putih, Dengan Di tengahi kepala desa, Desa Bandar Putih Topan, Sehingga Dedy Hendra Bersepakat akan memenuhi tangung jawab atas hutang piutang yang akan di lunasi dan di bayar lunas kepada bapak Anis Warga Pasar Lama, Kotabumi Pasar Lampura.

Lantas dari pertemuan tersebut, Dedy, Datang Menemui Bapak Anis di kediaman rumahnya, dan kedua pihak telah sepakat memberikan tempo waktu yang di tentukan, Di Bulan 03, 2024, Hingga pada Akhir perjanjian jatuh pada bulan 09. 2024. Dengan Nominal Uang Sebasar Rp. 6.000.000. (Enam Juta Rupiah) Yang berbunyi jika saya tidak menepati janji pembayaran tersebut saya siap akan di bawa ke jalur hukum, Ungkap Dedy Hendra, Kepala Dusun Desa Bandar Putih, di hadapan kedua saksi yang menyaksikan kesepakatan tersebut.


Namun janji, tingalah janji, bakan saudara Dedy Hendra Selaku Kadus Desa Bandar Putih, justru tidak mengindahkan perjanjian dan ucapan yang dibuat oleh dirinya sediri, berujung rasa kekecewaan merasa tertipu, Anis Warga Pasar Lama, Kelurahan Kotabumi Pasar, Pada Hari Senin, 07, Oktober 2024. Dengan mendatangi Polres Lampung Utara. Guna meminta keadilan serta tindakan hukum yang di mana dirinya merasa telah di rugikan yang diduga terlah tertipu Oleh Dedy Hendra. Selaku Kadus Dusun Gedung Dalam Desa Bandar Putih Lampura.

Anis Berharap Semoga Dedy Hendra, Warga Desa Bandar Putih, Dapat segera Beretikat baik untuk dapat menyelesaikan Segala tangung jawab dan kuwajibannya, serta mengembalikan hak dan Uang milik saya tersebut, Jika tidak Maka Jangan salahkan jika saya Menempuh Jalur Hukum, Meminta keadilan Kepada aparat penindak hukum Polres Lampung Utara, agar dapat menindak dengan tegas, Menghusud hingga tuntas Dugaan penipuan yang di alaminya, sesuai pada aturan hukum dan UU Hukum yang berlaku, Ucap Anis,..!!!

( FIRMAN. NET9. LAMPURA )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ANIS Koban Penipuan Warga Kotabumi Pasar Akan Mengambil Langkah Tidakan Hukum Polres Lampung Utara

Terkini

Iklan