NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur pertanggal 16 Oktober 2024 sudah menangani dugaan pelanggaran yang bersumber dari Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pemilihan, laporan dugaan pelanggaran dan temuan dugaan pelanggaran. Rinciannya adalah 4 LHP,
10 laporan dari masyarakat dan 1 hasil temuan Bawaslu sendiri.
"Hasil temuan Bawaslu sudah diteruskan ke Polres Cianjur," ujar Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sofyan kepada netsembilan.com. Rabu (16/10/2024).
Yana merinci laporan diantaranya terjadi pada saat tahapan sebelum penetapan calon ada 4 dugaan pelanggaran yaitu 2 LHP dugaan pelanggaran netralitas ASN yang sudah diteruskan Ke KASN melalui aplikasi SIAPNET, 1 LHP dugaan ketidaknnetralitas ASN yang sudah diteruskan ke BKN. Lalu 1 LHP dugaan pelanggaran netrlalitas Kepala Desa yang sudah diteruskan ke Pemkab Cianjur.
"Yang lainnya yakni, 2 Laporan dugaan netralitas Kades dalam tahap Kajian Awal sudah diteruskan ke Pemkab juga," papar dia.
Selanjutnya, lanjut Yana, laporan pada tahapan kampanye terdiri dari 2 buah laporan dengan status laporan tidak dapat diterima dikarenakan pelapor tidak melengkapi kekurangan laporan. Kemudian 1 laporan lagi, dugaan tindak pidana Pemilihan dihentikan, tetapi laporan dugaan pelanggaran Nlnetralitas Kepala Desa diteruskan Ke Pemkab Cianjur.
Dipaparkannya, 5 Laporan dugaan tindak pidana pemilihan termasuk diantaranya 1 dugaan Pelanggaran Netrlitas Kades dihentikan, dan 4 Dugaan Netralitas ASN dihentikandikarenakan tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur Pasal
"Yang terakhir, untuk selanjutnya Dugaan etralitas ASN nya diteruskan ke BKN," tutup Yana. (Ruslan Ependi)