Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sofyan pastikan semua laporan pelanggaran Pilkada 2024 ditangani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, beberkan kinerja berkaitan dengan dugaan penanganan pelanggaran Pilkada 2024 yang melalui laporan dari masyarakat. Sejauh ini Bawaslu kabupaten Cianjur, baik sebelum maupun pada tahapan kampanye yang sedang berjalan, sudah menerima 9 buah laporan.
"2 laporan disampaikan sebelum tahapan kampanye di mulai, serta 7 laporan pada saat tahapan kampanye di mulai pada tanggal 25 september 2024 sampai dengan hari ke 9 pelaksanaan kampanye," ujar Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sofyan kepada netsembilan.com. Kamis (03/0/10/2024)
Yana menjelaskan, dari 9 laporan yang sudah di sampaikan kepada Bawaslu tersebut, ada yang sudah selesai proses penanganannya, dan ada juga yang sedang berjalan. Semuanya sudah sesuai sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pilkada 2024 sekarang kan Pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur," jelasnya.
Berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang sedang di tangani, lanjut Yana, jenisnya beragam, ada dugaan pelanggaran netraliras ASN, dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa, serta juga dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
"Untuk dugaan tindak pidana pemilihan sedang dalam penanganan setra penegakan hukum terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Cianjur," tutup Yana. (Ruslan Ependi)