Iklan

Iklan

Bawaslu Cianjur Tegaskan Pemasangan APK Pilakda Harus Sesuai Peraturan

klikindonesia
15 Okt 2024, 15:21 WIB Last Updated 2024-10-15T08:21:32Z
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Cianjur, Yana Sofyan jelaskan PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang pemasangan APK pada ajang Pilkada serentak 2024.

NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur jelaskan menyangkut pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya kegaduhan seperti yang terjadi pada Senin (14/10/2024), dimana APK pasangan calon Bupati Cianjur No.3, Deden Nasihin yang berjejer disekitar ruas jalan komplek Pasar Induk Cianjur (PIC) dicabut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"informasi yang kami peroleh memang sempat terjadi sedikit adu argumen antara Satpol PP dengan tim kampanye Pasangan Calon No. 3 soal APK ini," jelas Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sofyan. Selasa (15/10/2024).

Dikatakannya, untuk pemasangan APK memang dibolehkan dipasang diarea sekitar lokasi kampanye yang sudah ditentukan. Namun untuk persoalan diatas, laporan yang diterima Bawaslu, Calon Bupati Cianjur No. 3 Deden Nasihin hanya berkunjung untuk menyerap aspirasi masyarakat pedagang PIC.

"Bahasanya, blusukan atau tatap muka gitu lah," kata Yana.

Peraturan yang mengatur menyangkut pemasangan dan lokasi APK, lanjutnya, sudah ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, dimana APK pasangan calon dipasang oleh pasangan tersebut atau tim kampanye. Tentu dengan cacatan harus memperhatikan sisi keindahan, kebersihan atau segi estetikanya.

"Domain untuk pencabutan APK memang ada di pihak Satpol-PP, berkoordinasi dengan Bawaslu atau Panwascam setempat," sambungnya.

Yana juga menerangkan, titik lokasi pemasangan APK pun diatur dan disesuaikan agar tdk terpasang di lokasi tertentu seperti, sarana pendidikan, keagamaan ataupun sarana pemerintahan.

"Untuk saat ini, belum ada laporan pelanggaran pemasangan APK kepada kami," tutup Yana. (Ruslan Ependi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Cianjur Tegaskan Pemasangan APK Pilakda Harus Sesuai Peraturan

Terkini

Iklan