Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Agaran Dana BOS 2020 - 2021 Oknum Kepsek SMK Negeri 03 Lampung Utara Dapat Diproses Secara Hukum

klikindonesia
29 Okt 2024, 12:10 WIB Last Updated 2024-10-29T05:10:26Z

Lampung Utara. NET9.COM, - 

Anggaran Dana BOS yang di kucurkan dari pusat untuk seluruh sekolahan di Indonesia sangatlah rentan dan sensitip terhadap tindak Pidana Korupsi , seperti hal nya yang terjadi di salah satu sekolahan SMK Negeri 3 kabupaten Lampung Utara yang diduga kuat oknum Kepsek telah melakukan tindak Pidana Korupsi Dana BOS Tahun 2020 - 2021. Selasa (24 Oktober 2024

Berdasarkan informasi yang di dapat saat seketika awak media telah mendatangi Sekolahan SMK Negeri 03 kotabumi Lampung Utara untuk menemui Kepsek untuk konfirmasi, dan saat awak media mempertanyakan hal tersebut, kepsek SMK Negeri 03, Mengatakan "semua sudah di laksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada" ungkapnya

Tidak lama setelah itu kepsek beranjak akan pergi dengan alasan ada yang akan di temui nya, terkebih kembali awak media mempertanyakan terkait dana bantuan Hibah Tahun 2020 - 2021 sebesar Rp. 900.000.000- uang di peruntukan membeli mesin TAVING LESER yang di duga kuat ada 1 unit mesin yang tidak di berikan/belikan, kepsek mengelak dan berkata "mesin itu ada semua kok sekitar 4 atau 5 unit lah kurang lebih bisa di lihat kok semua" saat awak media mengajak pak kepsek untuk melihat dan membuktikan namun pak kepsek berkata "sudah lah untuk apa bahas itu masak kamu tidak pandang saya siapa kamu" ucap nya.

Selain dari itu juga bahwa dari hasil investigasi dan analisa pemikiran asumsi tim media bahwa dalam proses pengumpulan data di temukan laporan RKAS Dana BOS SMK Negeri 3 Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dari hasil temuan tersebut di nilai ada nya kejanggalan seperti salah satu contoh nya seperti komponen kegiatan pembayaran gaji tenaga Honorer yang terindikasi di Mark Up/fiktif, itupun belum juga agaran serta perogram yang lain nya.

Selain dari itu juga kami/tim media menilai terkait item item kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler tersebut sangatlah tidak mungkin untuk di realisasikan, mengingat suasana pada saat itu tahun 2020 (Tahap l tahap ll dan lll) dan tahun 2021 ( Tahap l dan ll) Negara kita sedang menghadapi suasana COVID 19 dan kegiatan belajar mengajar di laksanakan secara online/daring yang realisasi nya hanya di lakukan dari rumah masing masing siswa, sehingga kami mengindikasi ada nya dugaan perbuatan yang merugikan Negara yaitu indikasi manipulasi Data.

Dari beberapa dugaan temuan tersebut di harapkan kepada para aparat pemeritah daerah, para penegak hukum seperti BPK RI, KEJAKSAAN RI, Aparat penegak Hukum Tipikor, dan Kepolisian RI agar segera memeriksa dan menindak tegas atas pelanggaran pelanggaran yang di lakukan oknum tersebut Sesuai pada UU Dan Aturan Hukum yang berlaku yang diduga bertujuan untuk sebagai ajang memperkaya diri sendiri.

( Firman. NET9. & TiM. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Korupsi Agaran Dana BOS 2020 - 2021 Oknum Kepsek SMK Negeri 03 Lampung Utara Dapat Diproses Secara Hukum

Terkini

Iklan