Iklan

Iklan

Dugaan Pembangunan Siluman Dinas PUPR Lampura Jalan Hopnik Desa Ulak Ata Kecamatan Tanjung Raja Diduga Terindikasi Ajang Korupsi

klikindonesia
13 Okt 2024, 07:37 WIB Last Updated 2024-10-13T00:37:10Z


Lampung Utara. NET9.COM, -

Kotabumi. Desa Ulak Ata, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. dari Hasil Istevigasi Sosial control Media Dilapangan terdapat adanya kecurigaan dengan ditemukannya pekerjaan pembangunan dari Dinas PUPR Lampura yang tanpa disertai adanya Pagu Agara. (Papan Informasi). Yang semestinya harus terbuka untuk publik dan transparan agar masyarakat tahu anggaran dan pembangunan berasal dan bersumber dari mana.

Seperti halnya, pembangunan Jalan Hopnik yang Lebih kurang berkisar, 500 Meter. Desa Ulek Ata Kabupaten Lampung Utara. Lokasi pekerjaan, terdapat di arah jalan menuju desa Kemala raja Kecamatan Tanjung Raja. Dihimpun dari keterangan informasi yang di dapatkan, besar kecurigaan dalam pembangunan jalan Hopnik tersebut dimana dari awal pembangun tersebut justru tidak terlihat, dan terpasang papan plang Informasi proyek, hingga sampai selesai pembangunan jalan tersebut di laksanakan,  yang menimbulkan pertanyaan yang belom diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa,..?

Padahal berdasarkan pada aturan serta tatacara pengerjaan pembangunan dengan anggaran negara papan Pagu Anggaran Papan informasi wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata. Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi nama proyek pembangunan yang seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.

Isi papan informasi pembangunan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan pembangunan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan pembangunan, dan jangka waktu atau lama pengerjaan pembangunan, itu tersebut dan jumlah nominal besar dan kecilnya anggaran yang gunakan. tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres.

Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik Pada proyek pembangunan Dinas PUPR Lampung Utara. Tahun Angaran 2024. Pada Perogram pembangunan Jalan Lapen di Desa Ulek Ata, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.

Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan pembangunan Jalan Hopnik di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi.


Tidak adanya papan informasi proyek pembangunan di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek yang saat ini mulai berlangsung baik di pedesaan maupun kelurahan, apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari dana lain semisal pembangunan Jalan Hopnik terdapat di Desa Ulek Ata Lampura.


Diduga tidak transparan Dana Anggaran Pembangunan, Nah persoalan seperti ini dampak dari tidak transparansi. Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka.
Lanjutnya, Terlepas apapun itu sumber dana yang digunakan, baik dari APBN atau APBD, Atau Dengan Perogram dari Dinas PUPR papan informasi tersebut tetap harus dipasang.

Yang dapat kita lihat dalam pembangunan tersebut yang terkesan Asal dan berantakan baik penataan dan tampilan pembangunan, dan kesulitannya meninjau berapakah Volume, Batas, panjang dan lebar ketebalan pembangunan Jalan Hopnik itu tersebut Yang Diduga terindikasi sebagai ajang korupsi.

Berharap kepada aparat pemerintahan Pemkab Lampura, serta dinas intansi terkait, dinas inspektorat, dan Dinas PUPR Lampura dapat meninjau lokasi pembangunan Jalan Hopnik Di Desa Ulek Ata, dapat menegur para perangkat pemegang perusahan pemenang tender proyek pembangunan itu Tersebut serta dari adanya kegiatan dugaan dalam penyalah gunakan Angaran Negara ajang korupsi, dalam perogram pembangunan negara, Tahun angaran 2024. Desa Ulek Ata, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara.

( Firman. NET9. Lampura.)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Pembangunan Siluman Dinas PUPR Lampura Jalan Hopnik Desa Ulak Ata Kecamatan Tanjung Raja Diduga Terindikasi Ajang Korupsi

Terkini

Iklan