Iklan

Iklan

Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Kapolsek Cikaum Hadiri Penyuluhan dan Penerangan Hukum di GOR Kecamatan

klikindonesia
15 Okt 2024, 18:39 WIB Last Updated 2024-10-15T11:40:19Z

NET9//SUBANG- Dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 Nopember mendatang, Kapolsek Cikaum AKP Yusman menggelar giat penyuluhan dan penerangan hukum, Selasa, 15 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di GOR Kecamatan Cikaum. 

Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., giat penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh Kapolsek Cikaum AKP Yusman, S.E., beserta sejumlah Personil Polsek Cikaum. 

Hadir pula dalam giat tersebut diantaranya, Camat Cikaum Rano Syaeful Sudirman, S.STP. Divisi data dan informasi KPU Suhenda, 
Jaksa Fungsional Kab. Subang, Yusniarti S.BR, SH. Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, Ayu Dewanti, SH., Kepala Desa se Kec. Cikaum, Ketua PPK Kec. Cikaum, Fuadi dan anggota, Komisioner Panwas Kec. Cikaum Rosja Winata, beserta para petugas PPS Desa se Kec. Cikaum.

Dalam giat tersebut Camat Cikaum, Rano Syaeful Sudirman, S.STP., menyampaikan dalam sambutannya dengan mengatakan bahwa saya sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang tengah digelar saat ini. 

Pilkada bukan hanya proses politik, karena ada makna lain yakni sebuah upaya tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan, sehingga kita bisa memahami ketentuan hukum yang berlaku.

Jaga kondusifitas khusunya wilayah Cikaum maupun kab. Subang, ungkap Rano. 


Dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Divisi Datin KPU Subang, Suhenda mengatakan, 
tidak terasa sebentar lagi akan dilaksanakan Pilkda 27 Nopember 2024.

Ini merupakan pesta demokrasi penting bagi kita semua menjaga kondusifitas Pilkada ini secara adil dan demokratis, ini merupakan upaya kita dengan korkopimda, karena sukses pilkada bukan hanya KPU saja, Jaga integritas dan Netralitas ASN, dalam  penyelenggara Pilkada 2024.

Masuk ke sesi materi disampaikan oleh Yusniarti S. BR, SH., menyampaikan diantaranya, 
• Siapa pun yang menerima atau memberi dapat hukuman.
• Jaga Netralitas ASN, karena dalam kegiatan mempunyai anggaran, kekuasaan
• Bahwa Kepala Desa tidak memiliki politik praktis
• Kami memiliki Sentral Gakumdu
• Terkait Baligo atau pun Spanduk, Penyelenggara tidak boleh menurunkan yang berkewenangan adalah Satpol PP.
• Kejaksaan memiliki posko Pemilu yang 24 jam siap menerima pengaduan.
8. Selesai.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Kapolsek Cikaum Hadiri Penyuluhan dan Penerangan Hukum di GOR Kecamatan

Terkini

Iklan