NET9//SUBANG- Kapolsek Cikaum, Iptu Yusman bersama Muspika Cikaum hadiri resepsi pengukuhan perpanjangan ahir masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tingkat Kecamatan Cikaum dengan mengambil tempat di Aula Kantor Kecamatan Cikaum, Rabu, 02 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Giat tersebut diselenggarakan oleh Camat Cikaum, bersama staf atau Kasi se Kecamatan Cikaum, Kepala Desa se Kec. Cikaum beserta
Anggota BPD se Kec Cikaum.
Sementara atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri giat pengukuhan BPD tersebut dilaksanakan oleh
Kapolsek Cikaum AKP Yusman, S.E., bersama Danramil Purwadadi,
5 personil Polsek Cikaum, dan anggota koramil Purwadadi.
Giat tersebut dilaksanakan berdasar pada Keputusan Bupati Subang Nomor : 400.10.2.2/KEP 472 - DPMD / 2024 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 1.955 Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Subang tanggal 2 Oktober 2024
Sementara rangkaian acara dalam giat pengukuhan tersebut diantaranya acara diawali dengan
pembukaan dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan
menyanyikan Lagu Jingle BPD.
Acara diteruskan dengan pembacaan Keputusan Bupati Subang No : 400.10.2.2/KEP- 472 DPMD/2024 tanggal 2 Oktober 2024.
Memasuki acara pokok yakni
pengukuhan Anggota BPD Tingkat Kecamatan Cikaum oleh Camat Cikaum dan dilakukan
penandatangan Berita Acara pengukuhan dan penetapan tambahan masa kerja selama 2 tahun mengikuti perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebelum nya.
Usai melaksanakan prosesi pengukuhan dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Camat Cikaum.
Dan acara diakhiri dengan
pembacaan Doa dan poto bersama.