Iklan

Iklan

Oknum Kuwu Muntur dan Camat Losarang di laporan Warga di kantor Bawaslu Indramayu

klikindonesia
1 Okt 2024, 14:26 WIB Last Updated 2024-10-01T07:26:20Z

Netsembilan.com Indramayu- Oknum Kuwu Kepala Desa Muntur dan
Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, inisial S, bersama Ketua RT dan RW, juga turut hadir Camat Losarang, berinisial BBP, yang berisi
dukungan salah satu Paslon Pilkada 2024, diduga bertempat di kediaman S, pada kisaran bulan September 2024. Mendapat tanggapan serius dari seorang warga Kabupaten Indramayu, Hendy Effendy.


Keseriusan Hendy di buktikan dengan
melaporkan kedua oknum pegawai pemerintah tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Indramayu, yang didampingi Kuasa Hukum, Hendra Irvan Helmy, Minggu, 29 September 2024 petang.


Hendry menilai apa yang dilakukan oleh oknum Kuwu Muntur dan oknum Camat Losarang, pada tayangan video yang tersebar dan beredar di
laman media sosial, maka jelas melanggar ketentuan, dimana Aparatur Sipil Negara (ASN)
termasuk Aparatur Desa tidak diperbolehkan melakukan kampanye dan sebagai masyarakat merasa prihatin atas apa yang dilakukan kedua oknum tersebut dan diduga bukan hanya terhadap Kuwu Muntur saja diduga kuat Camat Losarang melakukan intervensi yang sama
terhadap kuwu-kuwu lainnya khususnya di Kecamatan Losarang.

"Dalam penilaian kami Oknum Kuwu dan Camat tersebut jelas melakukan dukungan terhadap salah satu Paslon dan bisa dikatakan melakukan kampanye itu melanggar aturan," ujarnya.

Kuasa Hukum Pelapor, Hendra Irvan Helmy, mengatakan" kepentingannya hadir di Bawaslu Indramayu adalah
mendampingi pelapor untuk
melaporkan adanya dugaan terjadi pelanggaran undang undang Pilkada terkait pasal 71 junto pasal 187, yang dilakukan oleh ASN. 

Dalam ketentuan tersebut di terangkan larangan bagi ASN untuk melakukan aktifitas yang menguntungkan salah satu calon. Dan dalam pelaporan ini Bawaslu cepat merespon laporan yang disampaikannya.


"Mudah-mudahan dalam waktu singkat akan melakukan investigasi guna menelusuri laporan
kebenaran yang kami sampaikan dan berharap dalam waktu dekat akan dapat kami terima hasilnya," terang Helmy.

Memperhatikan ketentuan tersebut bahwa S selaku Kuwu atau Kepala Desa Muntur Kecamatan Losarang dalam pernyataannya dalam rekaman video (bukti T-1) melakukan suatu
tindakan yang menguntungkan hanya Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tertentu serta akan merugikan Paslon lain diduga melanggar larangan selaku kepala desa dalam Pasal 29 huruf a,b,c,d,e dan j UU No. 6 Tahun 2014.


"Kami lampirkan bukti video serta alamat aksi dan upaya kami agar pada pelaksanaan pilkada tahun ini ASN harus bersikap netral" tegasnya.


Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi (Kordiv PP Datin) Bawaslu
Indramayu, Dede Irawan, mengatakan" pihaknya sudah menerima laporan sesuai dengan ketentuan Bawaslu nomor 10 tahun 2020 dan sebelumnya pihaknya sudah menerima informasi
terkait video tersebut karena pelapor juga ngetag Panwaslu Kecamatan Losarang pada postingan akun medsos, kemudian Panwaslu melakukan penelusuran guna memvalidasi adanya informasi
tersebut.

"Kami terima laporan ini dan akan dilakukan investigasi untuk memvalidasi laporan dugaan
pelanggaran oknum ASN tersebut" Tuturnya. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Kuwu Muntur dan Camat Losarang di laporan Warga di kantor Bawaslu Indramayu

Terkini

Iklan