NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur lantik 4.054 personil Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) seluruh Kabupaten Cianjur. Pelantikan sudah dilaksanakan sejak Hari Minggu Tanggal 3 November 2024 kemarin dan diselesaikan seluruhnya pada Senin Tanggal 4 November 2024 hari ini.
"Setelah pelantikan, para personil PTPS ini akan mengikuti pelatihan atau Bimbingan Teknis yang akan kami laksanakan pada hari berikutnya," ujar Koordinator Divisi SDM Diklat dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Iyan Sofyan kepada netsembilan.com. Senin, (4 November 2024).
Iyan menuturkan, pelantikan dilaksanakan menyeluruh selama dua hari di 32 kecamatan dan 360 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Cianjur. Dan semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menerapkan syarat - syarat perekrutan diantaranya minimal usia 21 tahun dan lulusan SMA atau sederajat," tuturnya.
Tugan yang akan dibebankan kepada parani PTPS, lanjut Iyan, adalah melakukan pengawasan pada setiap TPS yang sudah tersedia pada saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik itu Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Barat, ataupun Pemilihan Bupati Cianjur dan Wakil Bupati Cianjur.
"Pelaksanaan Pencoblosan sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum yaitu, pada Tanggal 27 November 2024," sambung Iyan.
Dijelaskannya, pelantikan dilaksanakan di setiap kecamatan. Dan melaksanakan pelantikan adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Sementara domain Bawaslu adalah melakukan pengesahan atas pelantikan PTPS tersebut.
"Para PTPS ini akan memperoleh Surat Keputusan oleh kami selaku Bawaslu Kabupaten Cianjur," tutup Iyan Sofyan. (Ruslan Ependi)