Lampung Utara. NET9.COM, -
Sejak terjadinya kekacauan di SMK dan SMA praba tanggal 5 Juli 2024 yang lalu akibat tindakan arogansi dari Pembina yayasan yang diduga telah merekayasa data berita acara rapat pengurus yayasan dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta perubahan nomor 2 tahun 2024 notaris Tri Astuti, S.H.,M.Kn. yang menjadi dasar penertiban SK menkumham Yayasan Pendidikan Praja Muda Karana Bakti (YP-PRABA) yang baru.
Ketua yayasan yang lama (demisioner) berdasarkan akta notaris nomor 19 tanggal 13 Juni 2017. (Sunarsih) Membenarkan bahwa dirinya telah menghadiri undangan klarifikasi dari sat Reskrim polres Lampung Utara unit tipiter pada Selasa 5 November 2024.
Berdasarkan surat Kasat Reskrim polres Lampung Utara nomor: B/848/X/RES.1.9/2024.
Sementara itu ketua yayasan yang baru versi akta notaris nomor 2 tahun 2024. (Matius Sutoyo, S.E.) Telah mengeluarkan surat keputusan nomor 003/YPPB /2024. Tanggal 9 November 2024. Tentang pemberhentian kepala sekolah, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Yayasan Pendidikan Praja muda Karana bakti (YP-PRABA)
awak media melakukan kunjungan ke Yayasan Praba Rabu 13 November 2024.
Untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait masalah tersebut.
Namun sangat disayangkan awak media tidak berhasil berjumpa dengan Ketua Yayasan.
Hanya dapat berjumpa dengan Pembina Yayasan yang menjelaskan bahwa benar sudah ada pergantian pengurus yayasan berdasarkan SK perubahan nomor 2 tahun 2024.
Dan kepala sekolah SMK praba telah diberhentikan namun "penggantinya sedang dalam proses yang akan dirapatkan oleh para pengurus yayasan"
Kuasa hukum SMK dan SMP YP-PRABA Samsi Eka Putra, S.H. menjelaskan bahwa "Sebaiknya Pembina yayasan ataupun ketua Yayasan yang berdasarkan akta notaris nomor 2 tahun 2024. Jangan dulu melakukan tindakan apapun terkait kebijakan untuk Yayasan praba. Karena hal tersebut sedang dalam proses hukum yang dilaksanakan oleh sat Reskrim Unit Tipiter Polres Lampung Utara.
Sebab kebijakan apapun yang dikeluarkan oleh pengurus yayasan YP-Praba yang berdasarkan akta perubahan nomor 2 tahun 2024 ini akan menjadi ilegal manakala nantinya hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Lampung Utara terbukti bahwasanya dalam penerbitan Akta Perubahan nomor 2 tahun 2024 itu menggunakan data palsu dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Sehingga tentunya administrasi data dapodik sekolah SMA dan SMK praba akan menjadi kacau."
Lebih jauh lagi PH menjelaskan "hal ini akan menyeret banyak orang yang berpotensi ikut menjadi Tersangka manakala hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut terbukti tentunya seluruh pengurus yang sudah terbentuk berdasarkan Akta notaris tersebut itu akan terseret karena telah bersekongkol sebagaimana pasal 55 dan 56 KUHP.
Tidak menutup kemungkinan kepala sekolah yang baru diangkat dan Notaris Triastuti, S.H., M.Kn. akan terlibat karena telah menggunakan surat atau dokumen palsu tersebut.
Hal ini tentu sangat disayangkan akibat sifat ego yang membabi buta seseorang telah melibatkan banyak orang yang ikut terseret menjadi tersangka karena permasalahan tersebut" Pungkasnya.
Di tempat terpisah kepala sekolah SMK yang telah diganti Aditya Permadi, S.E menjawab pertanyaan awak media "untuk permasalahan pergantian kepala sekolah itu hal yang biasa dilakukan demi untuk kemajuan dan perbaikan sekolah, dalam hal ini saya serahkan sepenuhnya kepada bapak Hi. Drs, Rubianto. Selaku Pembina Yayasan. Kebijakan yang mana yang akan dilaksanakan karena baik pengurus yayasan berdasarkan SK perubahan nomor 19 tahun 2017 maupun berdasarkan SK perubahan nomor 2 tahun 2024. Kedua-duanya beliaulah selaku Pembinanya.
Kalau mau tetap mengacu kepada SK perubahan nomor 19 tahun 2017. Hal ini masih memungkinkan karena pengurus yayasan berstatus sebagai pengurus demisioner. Masih dapat melaksanakan kewenangannya selaku pengurus yayasan. Sementara menunggu proses hukum sampai dengan adanya keputusan yang legal dan mengikat.
Kalaupun beliau mau mengacu kepada akta notaris nomor 2 tahun 2024 itu juga sah karena akta perubahan tersebut telah diterbitkan.
Hanya saja mungkin akan menjadi sesuatu yang merepotkan manakala kebijakan berdasarkan akta notaris nomor 2 tahun 2024 yang dilaksanakan jika nantinya hasil penyelidikan dan penyidikan Polisi terbukti bahwasanya ada rekayasa dan data palsu dalam pembuatan akta tersebut.
Yang saya sesalkan dalam hal ini sangat disayangkan seorang Ketua Yayasan yang seharusnya menjadi panutan tidak dapat memberikan contoh yang baik terhadap kami selaku konstituen di Yayasan Praba.
Karena pergantian kepala sekolah yang dilakukan tersebut itu tanpa pemberitahuan tanpa musyawarah dan tanpa proses dan prosedur yang seharusnya.
Padahal tahapan dan prosedur ini sangat penting dilakukan karena pergantian kepala sekolah tersebut berkaitan erat dengan data-data penting yang harus disinkronkan antara kepala sekolah yang lama dengan kepala sekolah yang baru sehingga ke depan pelaksanaan tugas kepala sekolah yang baru akan mudah dan tidak merusak tatanan yang telah ada.
Kami tidak tahu atas dasar apa ketua Yayasan tiba-tiba menerbitkan surat keputusan tersebut, apakah ada pengaruh dari seseorang ataukah mungkin karena ketidaktahuannya tentang prosedur pergantian kepala sekolah.
Sebab pergantian tersebut terjadi secara Tiba-tiba
Pada hari Selasa 12 November 2024. Sekira pukul 08.30.Wib. tiba-tiba saja ada surat yang dititipkan pada satgas keamanan sekolah yang isinya adalah surat keputusan pemberhentian kepala sekolah.
Ini kan membingungkan...
saya harus berbuat apa karena semua data baik data sekolah maupun data dinas pendidikan masih dalam tanggung jawab saya".
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Steven Boyoh S.Tr.K.S.I.K., M.Sc. yang diwakili oleh Kanit tipiter. IPDA MA'RUF NUROCHIM.S.Tr.K. membenarkan bahwa pengaduan/laporan masyarakat atas dugaan pemalsuan data dan penggunaan data palsu untuk penerbitan akta perubahan Yayasan Pendidikan Praja Muda Karena Bakti (PRABA) di wilayah hukum Lampung Utara sedang dalam proses.
( Firman. NET9. & TIM. )