Netsembilan.com Indramayu - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Tenaga Kerja Indramayu, Jl. Gatot Subroto Kecamatan Indramayu, dengan melibatkan 50 peserta yang terdiri atas unsur pengusaha dan perwakilan serikat pekerja, Jum’at (29/11/2024.
Firman Desa, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, menjelaskan bahwa konsep Hubungan Industrial Pancasila bukanlah kebijakan baru, melainkan penguatan konsep lama yang kembali digaungkan oleh pemerintah. "Ini adalah upaya untuk membangun hubungan industrial yang lebih sesuai dengan budaya Indonesia, yakni mengedepankan musyawarah, gotong royong, dan mufakat dalam menyelesaikan perselisihan industrial," ujarnya.
Firman mengungkapkan bahwa penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha saat ini sering dilakukan melalui aksi unjuk rasa atau mogok kerja, yang dinilai kurang efektif. “Dengan konsep ini, kita berharap semua pihak dapat mengutamakan dialog dan menyelesaikan masalah secara damai. Hal ini juga berkaitan dengan perlindungan terhadap pekerja dan kepatuhan pemberi kerja pada norma-norma ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih kondusif di Indramayu dan Jawa Barat pada umumnya.
Firman menabahkan bahwa pelaksanaan konsep Hubungan Industrial Pancasila tidak hanya menekankan aspek demokratisasi dalam hubungan kerja, tetapi juga tanggung jawab pemberi kerja untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan.
“pihaknya berharap, melalui kegiatan ini, hubungan industrial di Indonesia, khususnya di Indramayu, dapat berjalan lebih baik dan harmonis,” pungkas Firman.
Acara ini berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari para peserta. Dengan diterapkannya pedoman baru ini, diharapkan hubungan antara pekerja dan pengusaha dapat lebih erat, mencerminkan nilai-nilai luhur." Tuturnya. (Ari)