Lampung Utara. NET9.COM, -
Setelah beberapa hari yang lalu dengan adanya pemberitaan terkait dugaan korupsi Dana Desa tahun 2024 Di Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara, yang mana pekerjaan jalan Orderlagh di Dusun 06. Diduga sebagai ajang korupsi guna memperkaya diri sendiri
Pada saat awak media melakukan kontrol sosial dilokasi pekerjaan Terlihat dengan jelas pembangunan jalan Orderlagh yang mana pekerjaan tersebut diduga sungguh sangat miris sekali dan tanpa adanya papan informasi yang terpasang, yang mana itu salah satu kewajiban agar adanya transparansi perealisasian anggaran dana Desa yang bersumber dari anggaran pusat yang wajib untuk di ketahui oleh masyarakat di kelola secara jelas dan Teransparan publik. Guna agar dapat di ketahui oerogram kegiatan pembagunan apakah, bersumber dari agaran apa, baik besar jumlah nominal agaran pembangunan serta serta volume luas dan panjang ukuran pembangunan jalan tersebut.
Selain itu juga nampak jelas pekerjaan jalan Orderlagh yang memakan anggaran begitu fantastis sangat-sangat jelas dugaan memperkaya diri sendiri atau korupsi dana desa.
Dikarenakan tanpa adanya pasir lantai dasar untuk pengunci agar kualitas jalan tersebut lebih baik, dan juga pekerjaan tersebut tidak dilakukan pengerasan ataupun Wales, nampak jelas seperti pekerjaan yang menghambur-hamburkan anggaran Dana Desa.
Selain itu juga diduga untuk perealisasian pengadaan mobil ambulance didesa itupun Diduga tidak jelas dan belom kita ketahui.
Setelah awak media melakukan konfirmasi terkait pemerintahan beberapa hari yang lalu di Desa Bumi Ratu agar dapat Camat memberikan tanggapan ataupun sanksi yang mana pekerjaan tersebut tidak layak untuk diserahterimakan, sangat perlu pengajian ataupun evaluasi oleh pihak Kecamatan selaku kontrol.
Akan tetapi sangat dimiriskan dengan jawaban hasil konfirmasi kepada Oknum Camat Sungkai Selatan, Yang mana harapan awak media dapat memberikan masukan dan kontrol agar pekerjaan insfratruktur didesa dapat terserap dengan baik' sesuai pada presedur aturan tatacara pengerjaan pembangunan malah menuai jawaban oknum camat tersebut melalui pesan singkat nya,..
Giat itu belum selesai, dan belum di serah terimakan. Broo,...
Ucap Camat Sungkai Selatan, melalui pesan Via What App''
Dan kemudian awak media kembali menanyakan tanggapan terkait pekerjaan jalan Orderlagh yang tidak ada nya aturan sesuai RAB, kembali oknum camat tersebut menjawab,..
Terkait mekanisme dan pembinaan dan pengawasan telah dilakukan dan di tuangkan dalam berita acara hasil monitoring.. dan agar di tindak lanjuti, Ungkapnya melalui komfirmasi pesan Washhap pada hari Kamis "07-NoV-2024.
Diminta kepada Pemkab Lampung Utara, Dinas Instansi terkait serta inspektorat kabupaten Lampung Utara agar dapat mengambil langkah-langkah positif yang mana untuk perealisasian anggaran dana desa tersebut harus sesuai pada prosedur aturan tata dan cara yang baik dan benar, yang diduga pembangunan tersebut terkesan menghambur hamburkan uang negara guna meraup keuntungan peribadi sehingga terkesan dalam istilah ”ASDI” yaitu ASAL JADI.
Sampai berita ini ditayangkan kembali kepala Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan belum juga dapat memberikan tanggapannya.
( Firman. NET9. Lampura. )