CIANJUR -//- Niko Apriliandi, S.H dan Kusnandar Ali, S.H sebagai kuasa hukum Ujang Elan Kusmana kembali mendatangi Kantor Kementrian Agama kabupaten cianjur, jawabarat.Prihal mediasi dan konfirmasi dengan kepala kantor kementerian agama kabupaten cianjur, jawabarat Bapak Ramlan Rustandi
Kamis, (14 /11/20024)
Kedatangan tersebut berkaitan dengan hal yang sudah kami mohonkan, dan alhamdulillah diterima,tinggal kita menunggu keputusan hasil.
Dalam keterangan lain terkait pemutusan atau pemecatan terhadap oknum ASN perkembangan untuk pencabutan dan pemecatan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh bagian investigasi langsung dari Inspektorat dan hasil BAP pun sudah proses oleh Kanwil Depag jawabarat, tutur kuasa Hukum.
selanjutnya setelah ini kita menunggu dulu, karena kepala kantor Kementerian agama cianjur, akan berkoordinasi dengan ketua pengadilan agama cianjur, terkait izin perceraian tersebut,
Terkait pencabutan terhadap izin Atau SK di pengadilan agamanya itu,kalau jawaban secara lisan ,sudah disampaikan,,secara hukum harus dengan tertulis / mengirimkan surat resmi.
Bahkan tentunya terkait permasalahan ini belum final,ini berarti belum ada secara tertulis,belum dikeluarkan,ada tenggang waktunya berapa lama
Menurut keterangan dari pihak kuasa hukum Ujang EK berlanjut,
Bahkan keinginan pak ujang sendiri mau sampaikan saat bertemu dengan Kepala Kemenag cianjur, yang pertama permohonan saya untuk di cabut izin perceraian,karena saya,mau berusaha,memperbaiki dan,membina rumah tangga,terus di samping itu, saya sampaikan juga kepada kepala kemenag cianjur,untuk mendorong atau merekomendasikan,pemecatan istri saya agar istri saya tidak ada alasan lagi dan beraktivitas di luar guna menjaga tidak terjadi hal yang sama dengan kasus yang sedang berjalan,
Dari percakapan tadi, bersama,kepala Kementerian agama cianjur dan jajarannya, alhamdulillah direspon serta diterima bahkan berusaha akan membantu atau mendorongnya.
Bahkan akan ada agenda khusus untuk memanggil oknum ASN dan pak Ujang untuk kembali dimediasi ulang
Bahkan pak Asep Khairul pun saat dimintai keterangan oleh media di waktu yang sama "kebetulan tadi saya mendampingi pak kepala Kemenag cianjur
Menjelaskan bahwa apa yang diinginkan oleh pak ujang,yang didampingi oleh kuasa hukumnya itu telah disampaikan dengan baik, serta menjabarkan langkah langkah terkait yang sudah diambil pertimbangan,bagi ketua PA,untuk proses,perceraian yang sedang berlangsung.
keinginan pak ujangnya sendiri sudah disampaikan,ke kepala Kemenag cianjur sudah mengerti apa yang diinginkan,dan Insya Allah,akan dituangkan dalam bentuk konsep surat,yang akan dikirim, surat pencabutan izin, jadi tadi pak kepala Kemenag cianjur terlebih dahulu akan,melakukan komunikasi secara pribadi dengan ketua PH,baiknya seperti apa, jadi jangan sampai si surat salah kemudian balik lagi, jadi mungkin komunikasi secara pribadi,
mungkin kedepanya mengenai oknum ASN tersebut ataupun dengan pak ujang,kalau misalkan memang dikabulkan oleh PA, akan ada mediasi ulang dari awal,kita panggil lagi,ke-2 belah pihak baik,pak ujang maupun Oknum ASN tersebut untuk di mediasi, kalau memang nanti dikabulkan oleh PA.
Bahkan untuk pencabutan jabatan dia sebagai asn,kita udah kirim ulang ke provinsi,karena kita memang di Kabupaten Kota tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan, hukuman apalagi disiplin yang berat, tentang pemberhentian itu harus ada auditor, audit dulu dari inspektorat,.pungkasnya.